DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 66/PJ.22/1988 TENTANG PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara nomor : S-206/WPJ.10/KI.1412/1987 tanggal 29 Desember 1987 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Yang dimaksud dengan pengertian "penolakan atas permohonan restitusi" di dalam SE nomor : SE-18/PJ.22/1987 adalah penolakan atas tanggal permohonan itu sendiri, sehingga tanggal SPT Wajib Pajak dianggap tidak sama dengan tanggal permohonan restitusi. Dengan perkataan lain tanggal permohonan tersebut tidak lagi mengikat jangka waktu penerbitan SKKPP bagi Kantor Inspeksi Pajak. 2. Dalam pada itu Kepala Inspeksi Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak dapat diselesaikan karena permintaan atas bukti-bukti yang sah oleh Kantor Inspeksi Pajak belum dipenuhi sebagaimana mestinya. Untuk sementara dapat dipergunakan bentuk formulir seperti terlampir. 3. Sesuai dengan sistem self assessment apabila dalam jangka waktu 5 tahun Direktorat Jenderal Pajak tidak menerbitkan ketetapan pajak maka besarnya pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan menjadi pasti. Oleh karena itu Kepala Inspeksi Pajak tetap melakukan penelitian berdasarkan bukti-bukti intern atau pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar tersebut dalam rangka menerbitkan STP, SKP, SPb atau SKKPP. Demikian penegasan kami. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.