DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 665/PJ.342/2004 TENTANG TANGGAPAN ATAS DRAFT PERJANJIAN BILATERAL RI-CYPRUS DI BIDANG TRANSPORTASI LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004 dan Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut yang kami terima dalam rapat dengan delegasi Cyprus pada tanggal 8 Juli 2004 di ruang rapat Sriwijaya, Dephub, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut yang kami terima tersebut, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan masalah perpajakan, yaitu sebagai berikut: a. Article 6, Ayat (1): Vessels of the one Contracting Party may be registered in parallel for a specified period of time in the register of ships of the other Contracting Party dan fly that Party's flag, provided that the vessel is bareboat chartered by a national of the other Contracting Party or by a corporation registered therein being qualified to own a vessel flying its flag. For such registration the approval of the competent authorities of both Contracting Parties is required and any conditions imposed must be complied with. The vessel will not be deleted from the register of ships of the one Contracting Party and its registration will remain valid as regards ownership and registered mortgages, but its nationality shall be suspended. b. Article 18, Ayat (1): The freight income obtained from the operation, in international traffic, of vessels of the one Contracting Party, by organisations or enterprises established in accordance with its national legistation, will be exempted from fees and taxes of any kind in the territory of the other Contracting Party. 2. Berdasarkan draft persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Cyprus yang diparaf oleh kedua delegasi pada tanggal 22 November 2002 di Denpasar, Bali dan saat ini sedang menunggu proses penandatanganan serta ratifikasi, terdapat beberapa Pasal yang berhubungan dengan Draft Perjanjian Bilateral sebagaimana disebut di atas sebagai berikut: a. Pasal 8 mengenai Shipping and Air Transport ayat (1), (2), dan (3): 1. Profits of a resident of a Contracting State from the operation of ships or aircrafts in international traffic shall be taxable only in that State. 2. For the purposes of this Article, the term "profits from the operation of ships and aircraft in international traffic" include profits derived from the rental of ships or aircraft on full (time or voyage) basis or on a bareboat basis, if such rental activities are incidental to the activities described in paragraph 1. 3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency. b. Pasal 15 mengenai Dependent Personal Services ayat (3): Notwithstanding the preceeding provisions of this article, renumeration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State. 3. Cyprus adalah salah satu negara yang menerapkan tarif pajak yang terendah di Eropa. Banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh negara tersebut untuk menarik investor asing, antara lain adalah dengan menerapkan tarif pajak atas keuntungan badan usaha hanya sebesar 10%, tidak ada pajak atas dividend yang diterima dari luar negeri, tidak ada pajak atas keuntungan yang didapat dari BUT di luar negeri dan beberapa fasilitas perpajakan lainnya serta kemudahan mendirikan perusahaan di negara tersebut (foto kopi terlampir). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini kami sampaikan sebagai berikut: 1. Kami kurang sependapat dengan adanya sistem open registry sebagaimana yang tercantum dalam Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut Article 6, Ayat (1) karena hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak atas pengusaha kapal Indonesia yang mendapat penghasilan dari lalu lintas internasional (international traffic) dengan menggunakan fasilitas tersebut dan meregistrasikan kapalnya di Cyprus serta berhak menggunakan bendera Cyprus, sehingga hak pemajakannya akan beralih ke Cyprus sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut, Pasal 8 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 15 Ayat (1) P3B Indonesia-Cyprus yang sudah diparaf tersebut di atas. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami Draft Perjanjian Bilateral RI-Cyprus di Bidang Transportasi Laut sebaiknya dilakukan perubahan-perubahan terlebih dahulu pada pasal-pasal tersebut di atas sebelum ditandatangani. Demikian kami sampaikan, dan atas kerjasama yang baik dari Saudara kami ucapkan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN