DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 654/PJ.51/1996 TENTANG RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN UNTUK SEWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan penundaan proses pemberian restitusi PPn BM yang diajukan oleh PT. XYZ dalam suratnya nomor XXX tanggal 7 Desember 1995 dan dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Februari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan butir 3.2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2649/PJ.51/1995 tanggal 6 Desember 1995, bahwa atas perolehan kendaraan bermotor yang dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995 pengecualian pengenaan PPn BM mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995. Pengecualian pengenaan PPn BM untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam SE-11/PJ.51/1995 tidak mensyaratkan apakah kendaraan tersebut digunakan untuk sewa atau tidak, dengan perkataan lain kendaraan sewa masih dalam pengertian angkutan umum. 2. Setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan, ternyata PKP telah memiliki Kartu Pengawasan Angkutan Dengan Cara Sewa Dengan Mobil Pengangkutan Umum untuk masing-masing kendaraan dimaksud dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (terlampir). 3. Warna dasar plat nomor kendaraan bermotor untuk sewa belum diatur secara tegas, sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, PT. XYZ mengubah warna plat dasar polisi kendaraan sewa yang semula hitam menjadi kuning (prosesnya memakan waktu yang cukup lama dan baru terselesaikan tanggal 16 Nopember 1995). Namun demikian melalui suratnya Nomor AJ.0205/1/1.PHB/96 tanggal 24 Januari 1996 (terlampir), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan kembali bahwa nomor kendaraan bermotor sewa harus menggunakan plat dasar warna hitam dengan tulisan warna putih. Secara fisik sampai ini kendaraan bermotor sewa PT. XYZ masih tetap menggunakan plat dasar warna kuning. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dengan tetap memperhatikan syarat/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2649/PJ.51/1995 tanggal 6 Desember 1995, maka proses pemberian restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor diajukan oleh PT. XYZ agar diproses sebagaimana mestinya. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO