DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 633/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 18 April 2001 hal PPN dab PBBBKB atas harga jual BBM untuk sektor industri/sektor kegiatan lain yang diberlakukan 50% dan 100% dari harga pasar, dengan ini diberitahukan bahwa karena adanya perubahan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 45 TAHUN 2001 tanggal 30 Maret 2001, dengan ini kami menyetujui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai per liter atass Bahan Bakar Minyak sesuai dengan penghitungan yang telah Saudara lakukan, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut : a. Untuk penjualan BBM dengan harga subsidi agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2135/PJ.51/2000 tanggal 9 November 2000. b. Untuk penjualan BBM dengan harga 50% dari harga pasar : ___________________________________________________________________________________________ No. Produk Harga Jual Satuan PPN PBB-KB Harga Jual Satuan (Rp / liter) Tidak (Rp / Liter) (Rp / Liter) (Rp / liter) termasuk PPN/PBB-KB 10% 5% Sesuai Keppres 45 Th. 2001 ___________________________________________________________________________________________ 1 Premium 1.000,00 100,00 50,00 1.150,00 2 Minyak Tanah 981,82 98,18 -- 1.080,00 3 Minyak Solar 860,86 86,09 43,05 990,00 4 Minyak Diesel 881,82 88,18 -- 970,00 5 Minyak Bakar 700,00 70,00 -- 770,00 ___________________________________________________________________________________________ c. Untuk penjualan BBM dengan harga 100% dari harga pasar : ___________________________________________________________________________________________ No. Produk Harga Jual Satuan PPN PBB-KB Harga Jual Satuan (Rp / liter) Tidak (Rp / Liter) (Rp / Liter) (Rp / liter) termasuk PPN/PBB-KB 10% 5% Sesuai Keppres 45 Th. 2001 ___________________________________________________________________________________________ 1 Premium 1.695.65 169,57 84,78 1.950,00 2 Minyak Tanah 1.945,55 195,45 -- 2.150,00 3 Minyak Solar 1.730,44 173,04 86,52 1.990,00 4 Minyak Diesel 1.763,64 176,36 -- 1.940,00 5 Minyak Bakar 1.400,00 140,00 -- 1.540,00 ___________________________________________________________________________________________ d. Untuk penjualan BBM International Bunker ___________________________________________________________________________________________ No. Produk Harga Jual Satuan PPN PBB-KB Harga Jual Satuan (Rp / liter) Tidak (Rp / Liter) (Rp / Liter) (Rp / liter) termasuk PPN/PBB-KB 10% 5% Sesuai Keppres 45 Th. 2001 ___________________________________________________________________________________________ 1 Minyak Solar 1.990,00 -- -- 1.990,00 2 Minyak Diesel 1.940,00 -- -- 1.940,00 3 Minyak Bakar 1.540,00 -- -- 1.540,00 ___________________________________________________________________________________________ Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Migas 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Direktur Utama PERTAMINA