DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 626/PJ.52/1994 TENTANG PPN YANG TIDAK DIPUNGUT BAGI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT NUSANTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jis Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 1 butir 1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, atas pemasukan BKP dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 2. Diketahui bahwa PT. XYZ yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara dan bergerak dalam bidang garment yang hasil produksinya untuk diekspor, bermaksud membeli bahan baku kain dari daerah Pabean Indonesia (Dalam Negeri). Untuk keperluan penghematan biaya dan waktu, bahan baku kain tersebut sebelum dimasukkan ke Kawasan Berikat diserahkan pada sub kontraktor untuk dipotong dan setelah dipotong sesuai pesanan, baru dikirim masuk ke wilayah Kawasan Berikat Nusantara untuk diproduksi menjadi garment yaitu BH (pakaian dalam wanita). 3. Perlakuan PPN atas arus barang tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Karena bahan baku kain tersebut merupakan bahan baku yang akan diolah lebih lanjut oleh PT. XYZ untuk dijadikan pakaian dalam wanita (BH), maka atas penyerahan bahan baku oleh Supplier ke PT. XYZ berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, PPN yang terutang tidak dipungut. Supplier yang menyerahkan bahan baku kain tersebut tetap berkewajiban membuat Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 dan pada tiap lembar Faktur Pajak harus distempel "Tidak dipungut PPN/PPn BM Eks Keppres Nomor 96 TAHUN 1993". Faktur Pajak yang dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3. - Lembar ke-1 (asli) : untuk Pembeli BKP. - Lembar ke-2 : untuk arsip Penjual. - Lembar ke-3 : untuk KPP tempat PKP Penjual terdaftar. b. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jis Pasal 14 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan butir 1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP sub kontraktor di daerah pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. c. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jis Pasal 14 ayat (8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan butir 1.5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontraktor oleh PKP sub kontraktor dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat, PPN/PPn BM yang terutang tidak dipungut. 4. Perlakuan PPN atas penyerahan BKP ke dan dari Kawasan Berikat, yang menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut mengandung arti bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar yang berhubungan langsung dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan. 5. Sesuai ketentuan butir 5.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, bahwa dokumen dimaksud adalah photo copy izin EPTE atau keterangan tertulis dari Pengusaha/Pengelola Kawasan Berikat yang telah dilegalisir oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditambah kontrak kerja yang bersangkutan. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER