DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 625/PJ.51/1998 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK PPN ATAS PENYERAHAN KENA PAJAK OLEH DISTRIBUTOR MINUMAN RINGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak dan harga barang yang dikembalikan. 2. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, PPn BM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 3. Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan minuman ringan dari produsen kepada distributor dan dari distributor kepada pelanggan seperti dijelaskan dalam surat PT. XYZ kepada Kepala KPP Surabaya Timur No. : 103/Dir/BA/IX/89 tanggal 28 Oktober 1989 (yang oleh KPP Surabaya Timur dibenarkan) adalah sebagai berikut : a. Harga Jual dari produsen - DPP Rp. 2.150,- - PPN Rp. 215,- - PPn BM 20% x Rp. 2.150,- Rp. 430,- _________+/+ - Harga yang harus dibayar distributor Rp. 2.795,- b. Harga Jual kepada Pelanggan - DPP Rp. 3.100,- - PPN Rp. 310,- - PPn BM Rp. 430,- _________+/+ - Harga yang harus dibayar pelanggan Rp. 3.840,- c. PPN yang harus disetor - Pajak Keluaran Rp. 310,- - Pajak Masukan Rp. 215,- _________ -/- Rp. 95,- 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan minuman ringan dari Distributor kepada pelanggan sebagaimana tersebut dalam butir 3 di atas adalah sesuai dengan ketentuan pada butir 1 dan 2 di atas. Dengan demikian penghitungan seperti yang dikemukakan oleh PT.ABC Gedung GDN dengan mengacu pada Surat Kepala KPP Surabaya Timur adalah sudah benar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH