DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 624/PJ.51/2002 TENTANG PENJELASAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Mei 2002 hal permohonan surat keterangan non PKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan sebagai berikut: a. XYZ adalah sebuah asosiasi perusahaan makanan dan minuman yang merupakan wadah bagi pengusaha-pengusaha di bidang makanan dan minuman, yang tidak bergerak dalam bidang usaha perdagangan karena merupakan lembaga Non Profit Oriented. b. Saudara memohon untuk diberikan surat keterangan bahwa XYZ merupakan asosiasi non PKP. 2. Sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain bahwa: a. Angka 13 badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Angka 14 Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. c. Angka 15 Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: a. Apabila XYZ melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Apabila XYZ tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA