DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 618/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN/JAWABAN MASALAH PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa : a. PT. P NPWP : 1.061.xxx.x-xxx/1.061.xxx.x-xxx adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang industri keramik yang hasil produksinya 100% diekspor dan telah mendapat ijin sebagai PKB (Penyelenggara Kawasan Berikat) merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat) serta telah memperoleh ijin pemusatan tempat pembayaran PPN atas lokasi pabrik di Balaraja yang masuk lokasi KPP Tangerang (sekarang KPP Serpong) di KPP PMA (sekarang KPP PMA I) sesuai Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1651/PJ.51/1993 tanggal 14 Juli 1994. b. Pada bulan Desember 1997 atas lokasi pabrik PT. P di Cikande, Serang yang berada di wilayah kerja KPP sudah mulai berproduksi komersial namun belum pernah dilaporkan ke KPP Seran. Sejak berproduksi komersial bulan Desember 1997 sampai dengan Februari 2000, PT. P melaporkan PPN yang terutang di KPP PMA I. Hal ini disebabkan ketidaktahuan Wajib Pajak dan menganggap bahwa karena sudah mendapat ijin pemusatan PPN maka otomatis atas dibukanya pabrik baru di Cikande, Serang tersebut tidak perlu dilaporkan ke KPP Serang namun ke KPP PMA I. c. Pada tanggal 1 Maret 2000 sesuai hasil pemeriksaan oleh KPP Serang diterbitkan SKPKB dan STP, dengan alasan atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh lokasi pabrik PT. P di Cikande, Serang tidak dilaporkan di KPP Serang namun dilaporkan di KPP PMA I (kantor pusat). d. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penegasan agar PT. P tidak diwajibkan untuk membayar SKPKB dan STP yang diterbitkan KPP Serang serta apabila PT. mengajukan keberatan atas SKPKB dan STP tersebut, tetap dapat dikabulkan. 2. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 : a.1. Dalam Pasal 3A ayat (1) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai NPPKP, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. a.2. Dalam Pasal 12 ayat (1) diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. a.3. Dalam Pasal 12 ayat (2) diatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. b. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 : b.1. Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. b.2. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a diatur bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. b.3. Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan BKP Masa Pajak Desember 1997 sampai dengan Masa Pajak Februari 2000 yang dilakukan oleh PT. P di lokasi pabrik Cikande, Serang, namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN di PMA I, tetap menyebabkan terhadap PT. P diterbitkan SKPKB dan SPT oleh KPP Serang karena PT. P tanpa izin dari Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemusatan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian penerbitan SKPKB dan STP oleh KPP Serang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian terhadap penerbitan SKPKB dan STP oleh KPP Serang tersebut, PT. P dapat mengajukan keberatan dan permohonan penghapusan sanksi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664