DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 615/PJ.53/2002 TENTANG PELUNASAN BEA METERAI ATAS KUITANSI REKENING LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan tentang kedua Surat Edaran mengenai permohonan ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas : 1.1. Nomor SE-07/PJ.533/1999 tanggal 24 Mei 1999 hal Pelimpahan Wewenang Menerbitkan Surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik. 1.2. Nomor SE-05/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 hal Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi. 2. Saudara memohon agar PT PLN (Persero) tetap dapat diijinkan untuk menggunakan ketentuan yang khusus diterbitkan untuk PT. PLN (Persero) sebagaimana butir 1.1 diatas dengan pertimbangan: 2.1. Bahwa ketentuan yang diterbitkan khusus untuk PT. PLN (Persero) tidak dibatalkan dengan ketentuan yang diterbitkan kemudian. 2.2. Bahwa ketentuan yang mengatur khusus untuk PT. PLN (Persero) mempunyai sifat Lex Spesialis sehingga dapat mengabaikan ketentuan yang bersifat Lex Generalis. 2.3. Bahwa ketentuan yang diterbitkan khusus untuk PT. PLN (Persero) lebih sederhana sehingga lebih mudah dalam pelaksanaannya. 3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara : a. Menggunakan Benda Meterai; b. Menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain diatur bahwa pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang- undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai, teknologi percetakan, sistem komputerisasi dan alat lain dengan teknologi tertentu. 5. Berdasarkan Lampiran I Nomor Urut 66 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-181/PJ./2001 tanggal 28 Februari 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-489/PJ./2000, bahwa wewenang untuk menerbitkan Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan sistem komputerisasi dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. 6. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 antara lain diatur bahwa bentuk tanda Bea Meterai Lunas yang dibubuhkan pada dokumen terdiri dari kata Bea Meterai Lunas dan tarif Bea Meterai yang dibayar. 7. Berdasarkan ketentuan diatas dengan ini diberikan penjelasan bahwa : Pelunasan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) merupakan bentuk pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi. Oleh karena itu hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero), wajib memenuhi prosedur yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA