DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 609/PJ.332/2005 TENTANG SURAT JAWABAN NO. S-466/PJ.332/2005 TANGGAL 2 JUNI 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara : xxx tanggal xxx perihal dimaksud pada pokok di atas, sebagai kelanjutan dari surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara pada intinya mengemukakan contoh kasus sebagai berikut : a. Pemeriksaan Pajak melakukan koreksi omzet atas dasar equalisasi dengan SPT Masa PPN yang menyebabkan SKPKB sebesar Rp. 250.000,- (dalam surat terdahulu disebutkan masalah A). b. Pada saat mengajukan keberatan, Wajib Pajak menjelaskan rekonsiliasi antara omzet dalam laporan keuangan dan omzet sesuai SPT Masa PPN Masa Pajak Desember. c. Karena Wajib Pajak dapat membuktikan atas dasar rekonsiliasi PPN, arus piutang dan penerimaan kas/bank, maka peneliltian keberatan dapat menerima alasan Wajib Pajak dan menggugurkan koreksi pemeriksa. d. Saudara menanyakan apakah peneliti keberatan dapat menimbulkan koreksi PPN yang baru seolah-olah bertindak sebagai pemeriksa, semisal kemudian menimbulkan koreksi PPN yang baru dari penjualan mesin dan mobil (dalam surat terdahulu disebut masalah B), yang dalam SK penolakan keberatan menjadi Rp. 400.000,-. Padahal selama pemeriksaan tidak dilakukan koreksi PPN atas penjualan mesin dan mobil. e. Transaksi penjualan mesin dan mobil tersebut sebenarnya terlihat dari laporan keuangan, artinya atas koreksi masalah B ini belum pernah diajukan keberatan sebelumnya karena memang tidak pernah diketahui sebelumnya. f. Kondisi tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas masalah B (yang sebelumnya tidak diajukan keberatan karena materinya memang tidak ada dalam proses pemeriksaan untuk diterbitkan SKPKB). g. Saudara berpendapat, apakah tidak seyogyanya KPP menerbitkan keputusan keberatan dengan menerima seluruhnya (mengabulkan permohonan Wajib Pajak) atas masalah A. Bila kemudian ingin dilakukan koreksi lain, apakah tidak melalui penerbitan SKPKBT atas masalah B (inipun masih menjadi tanda tanya apakah penerbitan SKPKBT itu berdasarkan suatu novum atau bukan, karena data tersebut sebenarnya sudah diketahui selama proses pemeriksaan pajak). h. Saudara meminta penjelasan mengenai permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), disebutkan bahwa " Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis". 3. Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU KUP, disebutkan bahwa "Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang". 4. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak". 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa keputusan keberatan dapat berupa menambah besarnya jumlah pajak yang terutang dan tidak membatasi atau melarang peneliti keberatan untuk membuat koreksi baru yang sebelumnya tidak atau belum dilakukan meskipun masalah tersebut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Apabila Saudara tidak sependapat dengan peneliti keberatan, selama proses keberatan berlangsung Saudara berhak untuk mengajukan data, argumen, dan penjelasan tertulis. Dengan demikian apabila terdapat temuan baru yang belum terungkap dalam penetapan sebelumnya, peneliti keberatan dapat menambahkan jumlah pajak terutang. b. Apabila Saudara tidak sependapat dengan isi keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, sesuai butir 4 Saudara berhak mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993