DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 607/PJ.531/1998 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN MASJID AN NUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Pebruari 1998 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami jelaskan bahwa yang mendapat fasilitas "PPN Ditanggung Pemerintah" adalah PPN yang seharusnya dibayar oleh panitia pembangunan masjid kepada kontraktor, sedangkan atas pembelian barang yang dipakai untuk pembangunan masjid sepanjang barang tersebut adalah Barang Kena Pajak dan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak tetap terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH