DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 603/PJ.51/2000 TENTANG PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN OLEH INSTITUT PERTANIAN BOGOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 April 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara mengemukakan bahwa : a. Institut Pertanian Bogor menerima kiriman barang berupa buku-buku pendidikan dan penelitian sebanyak 6 eksemplar dari Great Britain yang akan digunakan untuk membantu program Pemerintah dalam pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PKSPL-IPB mengajukan permohonan agar dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas kiriman/impor buku-buku tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.01/1999 tanggal 8 April 1999, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 6 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yaitu antara lain untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pemasukan/impor buku-buku sebanyak 6 eksemplar oleh PKSPL Institut Pertanian Bogor dari Great Britain, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut dan dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Namun apabila kemudian ternyata barang tersebut diperdagangkan, maka PPN dan atau PPnBM serta PPh Pasal 22 yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 5. Adapun pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM serta pengecualian PPh Pasal 22 tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan hal tersebut diminta agar Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664