DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 602/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGGUNAAN TANDA PEMBAYARAN DAN KUITANSI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref No. : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. PT XXX dengan NPWP XXX merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi bergerak selular yang terdaftar pada Kantor Pealyanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu. b. Selama ini PT XXX menerbitkan 3 (tiga) macam tagihan (Faktur komersial) yang dibedakan berdasarkan jenis penyerahan jas telekomunikasi, sebagai berikut : 1) Untuk pendapatan postpaid atas penggunaan kartu HALO, PT XXX menerbitkan informasi biaya penggunaan kartu HALO (billing statemen). 2) Untuk pendapatan prepaid atas penggunaan kartu perdana, pulsa simPATI dan As PT XXX menerbitkan kuitansi. 3) Untuk pendapatan jasa telekomunikasi lainnya seperti interkoneksi, fastel, sarpen, mobile banking, sms banking dan lainnya yang trus berkembang seiring perkembangan teknologi telekomunikasi, PT XXX menerbitkan Invoice atau Tagihan. c. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu KEP-522/PJ./2000 jo KEP-312/PJ./2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, Saudara memahami bahwa dokumen yang diterbitkan sebagai tanda pembayaran atau kuitansi tersebut merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar (sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam KEP-522/PJ./2000 ). d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengharapkan penegasan mengenai : 1) Apakah Faktur Komersial yang diterbitkan oleh PT XXX kepada pelanggan dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ? karena dengan semakin banyaknya volume transaksi Saudara sangat mengandalkan sistem komputerisasi dalam penerbitan semua Faktur Komersial. Dengan demikian, lazim ditemui nomor, format dan kelengkapan yang berbeda antara satu jenis Faktur Komersial dengan Faktur Komersial yang lainnya. 2) Apakah selain menerbitkan Faktur Komersial, PT XXX juga wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap pelanggan yang menggunakan jasa telekomunikasi ? karena dalam kenyataannya tidak semua pelanggan memahami peraturan yang berlaku sehingga tidak jarang timbul keragu-raguan khususnya bagi pelanggan yang akan mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas jasa telekomunikasi yang digunakan dari PT XXX. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Faktur Komersial (sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas) yang diterbitkan oleh PT XXX kepada setiap pelanggannya dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a di atas terpenuhi. b. Dalam hal Faktur Komersial sebagai tanda pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi yang dibuat oleh PT XXX kepada konsumen akhir atau pelanggan yang nama, alamat atau NPWP-nya tidak diketahui, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana sepanjang syarat-syarat penerbitan Faktur Pajak Sederhana terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf b di atas. c. Dalam hal Faktur Komersial memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a maka Telkomsel dapat tidak membuat lagi Faktur Pajak yang berbeda dengan Faktur Komersial (Faktur Komersial tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar). Dengan demikian, PPN yang telah dibayar oleh setiap pelanggan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. d. Pencantuman kata-kata "sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, kuitansi ini berlaku sebagai Faktur Pajak PT XXX" dapat dilakukan sebagai infomasi tambahan bagi pelanggan untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar. Demikian untuk dimaklumi. a.n.Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL., ttd. A. Sjafrudiin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.