DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 597/PJ.33/2005 TENTANG PENJELASAN ATAS RESTITUSI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 2005 sebagai tindak lanjut surat Pengurus Paguyuban PQR tanggal 6 Juni 2005 (tanpa nomor) dan surat Wajib Pajak di Harian AAA tanggal 8 April 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : A. Kronologi Permasalahan 1. Surat Permohonan Pembayaran/Pengembalian Pajak Lebih Bayar PPh Badan (PPh Pasal 25) Tahun 1997, 1998 dan 1999 Nomor : XXX tanggal 4 Juli 2001 a.n Dana Pensiun PT ABC NPWP: XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX sebesar Rp 65.050.816,- telah diterima KPP Jakarta Senen pada tanggal 4 Juli 2001. 2. Sebagai tindak lanjut, KPP Jakarta Senen telah melakukan konfirmasi utang pajak a.n. Dana Pensiun PT ABC yang akan diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak. 3. Berdasarkan data yang ada di KPP Pratama Jakarta Senen, Daftar Sisa Tagihan Pajak a.n. Dana Pensiun PT ABC per tanggal 21 Juni 2001 adalah sebesar Rp 2.391.662.769,-. 4. Dari hasil penghitungan pajak lebih bayar dengan utang pajak tersebut, KPP Jakarta Senen telah menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) masing-masing nomor: a. Pbk. 01/XXX tgl 30-01-2001 sebesar Rp 2.762.860,- b. Pbk. 02/XXX tgl 30-01-2001 sebesar Rp 2.816.360,- c. Pbk. 03/XXX tgl 30-01-2001 sebesar Rp 1.194.660,- d. Pbk. 99/XXX tgl 30-07-2001 sebesar Rp 29.399.600,- e. Pbk. 100/XXX tgl 30-07-2001 sebesar Rp 28.877.516,- _____________ Pajak Lebih Bayar yang diperhitungkan ke utang pajak Rp 65.050.816,- 5. Bukti Pemindahbukuan tersebut di atas, menurut KPP Pratama Jakarta Senen, telah dikirimkan ke Pers. Dana Pensiun PT ABC melalui pos pada tanggal 13 Februari 2001 cap pos (untuk Pbk No. 1 sampai dengan Pbk No. 03) dan tanggal 12 Juli 2001 cap pos (untuk Pbk No. 99 dan Pbk No. 100). 6. Dengan demikian maka kelebihan pembayaran pajak Dana Pensiun PT ABC sudah habis diperhitungkan dengan utang pajaknya dan masih memiliki sisa utang pajak sebesar Rp 2.323.342.136,-, yang saat ini masih dalam proses penagihan oleh KPP Pratama Jakarta Senen. B. Dasar Hukum 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur: Pasal 11 Ayat (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. Ayat (4) Tata Cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 17 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain diatur: Pasal 1 Angka 4 dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 2 Ayat (1) Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. Ayat (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. Ayat (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. C. Kesimpulan Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan data yang disampaikan dalam surat Saudara tersebut, Saudara diminta untuk membuat surat tanggapan atas permasalahan yang dipublikasikan Wajib Pajak melalui koran AAA pada rubrik Pembaca Menulis, sebagai klarifikasi atas surat Wajib Pajak di media tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 65.050.816,- yang dimohonkan pengembaliannya (restitusi) oleh Dana Pensiun PT ABC, sesuai ketentuan perundang-undangan, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki Dana Pensiun PT ABC yang berjumlah Rp 2.391.662.769,-, sehingga Dana Pensiun PT ABC saat ini masih memiliki utang pajak sebesar Rp 2.323.342.136,-. 2. Perhitungan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, dilakukan dengan pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. Bukti pemindahbukuan dimaksud telah dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Pos Tercatat sebagaimana disebutkan pada Butir A angka 4. 3. Mengingat utang pajak Dana Pensiun PT ABC masih lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembaliannya (restitusi), maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat terima tunai oleh Wajib Pajak. 4. Saudara diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta l atau Direktorat Penyuluhan Perpajakan dalam rangka membuat surat klarifikasi dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO