DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 592/PJ.321/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PERLAKUAN PPN UNTUK BARANG DAN JASA YANG DISERAHKAN OLEH PIHAK KETIGA (SUPPLIER/KONSULTAN) YANG BERADA DI DALAM NEGERI PADA KAWASAN INDUSTRI BINTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Nopember 2000 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT ABC adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Bintan. Adapun yang menjadi pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan PPN untuk barang atau jasa (selain barang produksi dan barang modal) yang diserahkan oleh pihak ketiga (Supplier/Konsultan) yang berada di dalam negeri antara lain Batam, Jakarta atau tempat lain di Wilayah Indonesia. 2. Sesuai Pasal 16B ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dijelaskan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : a. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau Jasa Kena Pajak tertentu. 3. Sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun, dijelaskan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan : a. Kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; b. Kawasan industri di Pulau Bintan; c. Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; d. Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau di sekitarnya. 4. Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut di atas, dijelaskan bahwa dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean lndonesia yang atas perolehan dalam negerinya, impornya, maupun pemanfaatannya di dalam daerah Pabean lndonesia tidak dipungut PPN dan PPn BM digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka PPN dan PPn BM harus dibayar kembali. 5. Sesuai Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tanggal 25 Oktober 1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.04/1998 tanggal 13 Juli 1998, diatur bahwa barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan- kawasan dimaksud pada butir 3 di atas, tidak termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman). 6. Sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, dijelaskan bahwa permohonan fasilitas dalam rangka perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean, diajukan oleh perusahaan/badan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau, b. Daftar barang dan jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau; dan atas permohonan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa, sepanjang PT ABC adalah pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk Pembangunan : a. Kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha Kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; b. Kawasan industri di Pulau Bintan; c. Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; d. Kawasan Penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta Kawasan Industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau di sekitarnya; maka atas perolehan Barang Kena Pajak (tidak termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi, seperti makanan dan minuman) maupun Jasa Kena Pajak dari Supplier atau Konsultan di dalam negeri seperti jasa telepon, internet atau jasa pembukuan dan pajak, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. Untuk itu Saudara harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan Keputusan sebagaimana diuraikan pada butir 6 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN