DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 587/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA DISTRIBUTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf g) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan kena pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa gudang (stock point) PT. XYZ berada di bawah pengawasan distributor, maka penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. XYZ ke gudang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi dan distributor sebagai pembeli. Atas penyerahan tersebut, PT. XYZ harus mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak. Dengan demikian, gudang (stock point) tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO