DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 570/PJ.53/2006 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Menolak Pajak PPN atas Bangunan ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Saudara menolak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Sekolah ABC karena surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah tanggal 30 September 2004 No. 5809/C/KU/2004 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, sampai dengan saat Saudara menulis surat, belum dijawab. b. Atas dasar tersebut, Saudara berpendapat kendaraan dan BPKBnya tidak dapat dijadikan barang sitaan dan harus dikembalikan, demikian pula harta kekayaan berupa rekening di bank tidak dapat diblokir. 2. Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain yang pembatasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa : (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghtiungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. (5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. (6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. (7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas kegiatan membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. c. Pasal 2 ayat (2), bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. d. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan. e. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. f. Pasal 3 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesr 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulanya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. g. Pasal 3 ayat (4), bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Menengah tanggal 30 September 2004 No. 5809/C/KU/2004 telah kami jawab dengan surat kami nomor S-903/PJ.53/2004 tanggal 26 Oktober 2004 sebagaimana terlampir. b. Oleh karena kegiatan membangun sendiri bangunan Sekolah ABC yang dilakukan oleh DEF bersama telah memenuhi kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 4, DEF Bersama tetap harus membayar PPN yang terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. c. Perundang-undangan perpajakan di Indonesia tidak mengenal terminologi "menolak pajak" sebagaimana yang Saudara nyatakan. Yang dikenal adalah terminologi mengajukan keberatan sebagaimana diuraikan dalam butir 3 surat ini. d. Memperhatikan bahwa STP dan SKPKB yang diterbitkan oleh KPP Pontianak telah sesuai ketentuan yang berlaku, dan mengingat bahwa penolakan yang Saudara ajukan tidak memiliki dasar perundang-undangan, dan mengingat bahwa penolakan yang Saudara ajukan tidak memiliki dasar perundang-undangan, dengan ini disarankan agar Saudara segera melunasi utang pajak yang belum dibayar. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Pontianak.