DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 565/PJ.51/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DALAM RANGKA IMBAL BELI RI-RUSIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 27 Mei 2003 hal Permohonan Pembebasan/Pengecualian PPN 10% Dalam Rangka Imbal Beli RI-Rusia, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Sebagai tindak lanjut kontrak pembelian SU-27 SK, SU-30MK dan MI-35P yang telah ditandatangani di Moscow, Rusia pada tanggal 24 April 2003, dan surat penunjukkan Menperindag kepada Bulog Nomor XXX tanggal 14 April 2003 hal Pelaksana Imbal Beli Sukhoi dan MI, maka Perum Bulog harus membeli komoditi yang akan dikirim ke Rusia dari para supplier. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Perum Bulog akan dikenakan PPN 10% atas 30 jenis komoditi yang dibelinya, (sesuai lampiran surat, semua komoditi adalah Barang Kena Pajak) c. Perum Bulog mengajukan pemohonan pembebasan/pengecualian PPN 10% atas pembelian komoditi dalam rangka skema imbal beli, agar harga komoditi tersebut lebih kompetitif di pasar dunia. 2. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur: a. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Pasal 7 ayat (1), tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen); c. Pasal 7 ayat (2), tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen); d. Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 3. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut: a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh para supplier kepada Perum Bulog terutang PPN (sebagai Pajak Masukan bagi Perum Bulog) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), b. Atas Penyerahan Barang Kena Pajak atas ekspor oleh Perum Bulog terutang PPN (sebagai Pajak Keluaran bagi Perum Bulog) dengan tarif 0% (nol persen), sehingga dengan demikian harga Barang Kena Pajak tersebut dapat lebih kompetitif di pasar dunia, c. PPN yang dibayar oleh Perum Bulog atas perolehan Barang Kena Pajak (butir a) tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran (butir b) yang dipungut oleh Perum Bulog, d. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan Perum Bulog lebih besar daripada Pajak Keluaran-nya, maka atas kelebihan pajak tersebut dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, e. Tidak terdapat landasan yuridis di bidang perpajakan yang memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas skema transaksi sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a diatas, f. Dengan demikian permohonan Saudara untuk mendapat pembebasan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c diatas dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO