DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 555/PJ.32/1989 TENTANG PERMOHONAN PEMUTUSAN PENGENAAN PPN DITINGKAT PABRIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 17 April 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat yang pada garis besarnya menyatakan sebagai berikut : 1. Perusahaan Saudara adalah produsen jamu cap Nyonya Meneer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 1985. 2. Berdasarkan surat Direktur PTL No : S-664/PJ.3/1985 tanggal 30 Maret 1985 yang dipertegas kembali dengan surat No : S-482/PJ.32/1989 tanggal 8 April 1989 perusahaan Saudara mendapat izin untuk memusatkan tempat terutangnya PPN di Kantor Pusat di Semarang. 3. Perusahaan Saudara mempunyai 375 Agen yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka pada umumnya (80%) adalah perorangan yang tergolong Pengusaha Kecil. Mereka hanya menjual hasil produksi Saudara. 4. Harga ditingkat eceran ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Baik para Agen maupun pengecer tidak diperkenankan menjual diatas harga yang telah ditentukan. 5. Para Agen pada umumnya tidak mempunyai administrasi dan pengetahuan yang memadai serta belum siap melaksanakan PPN. 6. Sehubungan dengan itu diajukan permohonan agar PPN sekaligus dikenakan di tingkat pabrikan sehingga meliputi PPN atas penyerahan jamu dari pabrik ke Agen dan dari Agen kepada pengecer dengan catatan Pajak Masukan para Agen tidak akan diminta kembali karena mereka tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga : a. Semua Agen baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang seharusnya menjadi Pengusaha Kecil terjangkau oleh PPN dan mendapat beban PPN yang sama. b. Karena beban PPN-nya sama dan mereka tidak resah karena PPN, maka terasa adil dan dapat tetap mendorong omzet; c. Penerimaan PPN lebih diuntungkan karena semua Agen terkena PPN dan lebih terjamin serta terkontrol karena semua administrasi penjualan di komputerisasi. d. Semua data penjualan dapat dimonitor untuk kepentingan perpajakan. e. Harga standard eceran dapat terjamin. Setelah mempelajari permasalahan dan alasan serta bukti-bukti yang Saudara sampaikan, maka untuk sementara sampai saat yang akan ditentukan kemudian kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk mengenakan PPN sekaligus di tingkat pabrikan untuk penyerahan jamu dari pabriknya kepada Agen dari Agen kepada pengecer, dengan ketentuan sebagai berikut : 1). PPN dikenakan atas dasar harga standard eceran dikurangi dengan discount yang diberikan oleh Agen kepada pengecer dengan catatan PPN sudah termasuk dalam harga atau dengan kata lain PPN yang harus disetor oleh pabrikan adalah sebesar 10/110 x (harga standard - discount kepada pengecer). Menurut keterangan serta bukti yang Saudara lampirkan maka discount dari Agen kepada pengecer adalah sebesar 25% dari harga standard. Apabila ada perubahan atas penetapan discount tersebut hendaknya Saudara terlebih dahulu melaporkannya kepada kami. 2). Pajak Masukan yang menurut ketentuan yang berlaku dapat dikreditkan tetap dapat dikreditkan oleh pabrikan. Namun demikian sesuai dengan permohonan Saudara maka Pajak Masukan bagi para Agen tidak dapat dikreditkan karena sudah termasuk dalam perhitungan pengenaan PPN secara terpusat tersebut. Pajak Masukan dimaksud juga tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya dalam PPh. 3). Para Agen untuk sementara waktu diperkenankan untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu para Agen tidak diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak. 4). PT. XYZ diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang dapat berupa Invoice atau kwitansi. 5). Meskipun menggunakan Faktur Pajak Sederhana, sebagai Pengusaha Kena Pajak maka PT. XYZ diwajibkan untuk melaporkan secara terperinci penjualan kepada para Agen nya sehingga omzet per Agen dapat selalu dipantau oleh Kantor Pajak yang bersangkutan. 6). Apabila ternyata ada Agen yang menjual produk jamu tersebut diatas harga yang telah ditentukan maka kekurangan bayar PPN tersebut menjadi tanggung jawab PT. XYZ, demikian pula apabila discount yang diberikan oleh pengecer lebih kecil dari seharusnya. Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat menyebabkan persetujuan ini dibatalkan. Selanjutnya diminta Saudara untuk membina para Agen agar pada saatnya nanti ketentuan yang normal dapat ditetapkan sepenuhnya. Demikian kiranya Saudara maklum dan segera meneruskannya pada para Agen Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. HUTOMO