DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 547/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DANA HIBAH GLOBAL FUND TO FIGHT HIV/AIDS, TUBERCULOSIS AND MALARIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Menteri Kesehatan nomor XXX tanggal 6 Mei 2005 kepada Menteri Keuangan RI yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan RI nomor XXX tanggal 17 Mei 2005 kepada Sekretaris Ditjen Pajak, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Indonesia mendapat dukungan dana dari Global Fund yang dihimpun melalui mekanisme Global Fund AIDS Tuberculosis Malaria (GM ATF) untuk memerangi tiga jenis penyakit yaitu HIV/AIDS, TBC dan Malaria. Dalam rangka GM ATF tersebut, Indonesia mendapat bantuan hibah sebesar: - IND-102-G03-H-00 untuk proyek "Prevention and Alleviation of HIV Impact in Indonesia" yang berlaku sejak 15 Juli 2003 sampai dengan 30 Juni 2005 untuk Program Pemberantasan HIV/AIDS dengan bantuan Grant sebesar US$ 6.924.971 dan tiga tahun selanjutnya direncanakan akan memperoleh dana hibah sebesar US$ 9.035.132; - IND-102-G01-T-00 untuk proyek "Strengthening DOTS Expansion in Indonesia" yang berlaku sejak 3 Februari 2003 sampai dengan 2 Februari 2005 untuk Program Pemberantasan Tuberkolosis dengan bantuan Grant sebesar US$ 21.612.265 dan untuk tiga tahun selanjutnya direncanakan akan memperoleh dana hibah sebesar US$ 49.041.572; - IND-102-G01-M-00 untuk proyek "Intensified Malaria Control in Four Provinces of Eastern Indonesia" yang berlaku sejak 1 Juli 2003 sampai dengan 30 Juni 2005 untuk Program Pemberantasan Malaria dengan bantuan Grant sebesar US$ 8.254.947 dan untuk tiga tahun selanjutnya direncanakan akan memperoleh dana hibah sebesar US$ 15.450.000; - GF ATM juga menyetujui tambahan dana sebesar US$ 65.035.569 untuk proyek "Indonesia HIV/AIDS Comprehensive Care" selama 5 (lima) tahun yang dimulai sejak Februari 2005. Keseluruhan dana dari GF ATM untuk penanggulangan penyakit HIV/ AIDS, Tuberkolosis dan Malaria akan berjumlah US$ 175.354.456 atau kurang lebih Rp 1.490.512.876.000 (US$ 1 = Rp 8.500). Untuk merealisasikan kelangsungan persetujuan hibah dimaksud, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pembebasan pajak yang meliputi Bea Masuk, PPN dan PPnBM, dan pungutan pajak lainnya. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon agar Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoordinasikan dengan Direktorat terkait lain untuk menindaklanjuti permasalahan sebagaimana dimaksud di atas. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri mengatur bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur bahwa: b.1. Pasal 1 huruf a; Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA); b.2. Pasal 1 huruf c; Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/ atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali; b.3. Pasal 1 huruf d; Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b.4. Pasal 1 huruf f; Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri; b.5. Pasal 3 ayat (1); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; b.6. Pasal 3 ayat (2); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. b.7. Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut". 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. bantuan hibah yang diberikan oleh GF ATM kepada Pemerintah Indonesia untuk proyek: - Prevention and Alleviation of HIV Impact in Indonesia; - Strengthening DOTS Expansion in Indonesia; - Intensifed Malaria Control in Four Provinces of Easterns Indonesia; dan - Indonesia HIV/AIDS Comprehensive Care; Yang bertujuan untuk memberantas 3 (tiga) jenis penyakit (HIV/AIDS, TBC dan Malaria) di Indonesia, dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang proyek tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian Proyek (DIP); b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud angka (1) di atas Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT." Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH