DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 544/PJ.341/2001 TENTANG PPH Ps. 26 ATAS PEMBAYARAN LEGAL FEE KE LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 September 2001 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan, dan dalam menjalankan usahanya, perusahaan Saudara meminta advice hukum kepada Kantor Hukum Asing yang berdomisili di Singapura. Saudara menanyakan apakah pembayaran Legal Fee kepada Kantor Hukum Asing di Singapura harus dipotong PPh Pasal 26. 2. Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain mengatur bahwa penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. 3. Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Singapura antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 5 ayat 2 (i), antara lain mengatur bahwa termasuk dalam pengertian BUT adalah pemberian jasa-jasa termasuk jasa jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang pegawai atau pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) di mana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam dua belas bulan. b. Pasal 7 ayat 1, antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT), maka laba usaha perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya. c. Pasal 13 ayat 1 P3B antara lain mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia berada di Negara Pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara Pihak lainnya itu selama masa atau masa- masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Apabila pemberian jasa hukum tersebut dilakukan oleh suatu badan yang berkedudukan di Singapura, maka penghasilan yang diterima oleh penduduk Singapura tersebut dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila penduduk Singapura tersebut memberikan jasa di Indonesia untuk periode lebih dari 90 hari dalam periode 12 bulan atau dengan kata lain perusahaan Singapura tersebut dianggap telah mempunyai BUT di Indonesia. Yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia dan memenuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. b. Apabila pemberian jasa hukum tersebut dilakukan oleh orang pribadi yang berkedudukan di Singapura, maka penghasilan yang diterima oleh penduduk Singapura tersebut dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila penduduk Singapura tersebut memberikan jasa di Indonesia untuk periode lebih dari 90 hari dalam periode 12 bulan. 5. Perlu kami beritahukan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), untuk dapat menerapkan ketentuan-ketentuan dari P3B RI-Singapura maka penduduk Singapura tersebut di atas diwajibkan untuk menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayar penghasilan (PT. SBP) dan fotokopi SKD tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana PT. SBP terdaftar. SKD tersebut dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Competent Authority) Singapura yang sekurang-kurangnya menerangkan bahwa penduduk Singapura tersebut memang benar berkedudukan di Singapura dan merupakan Subjek Pajak Negara Singapura Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur PPN dan PTLL