DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 543/PJ.311/2003 TENTANG PENJELASAN TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juli 2003, perihal Mohon Penjelasan tentang Perlakuan Terhadap Permohonan Pengampunan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Wajib Pajak Yayasan ABC telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa KPP Jakarta Pulogadung dan telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak 2000 dan 2001 dengan keseluruhan jumlah ketetapan sebesar Rp.657.433.388,- b. Pada prinsipnya Yayasan ABC menerima ketetapan pajak tersebut, namun Wajib Pajak beralasan karena ketidaktahuannya akan kewajiban perpajakannya telah mengakibatkan diterbitkan ketetapan pajak tersebut. c. Atas ketidaktahuan atau kealpaannya tersebut dan karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk membayar utang pajak tersebut, Yayasan ABC menemui kesulitan memungut pajak atas gaji para guru/karyawan yang sudah dibayarkan pada tahun 2000 dan 2001. Oleh karena itu Yayasan ABC mengajukan permohonan pengampunan pajak atas seluruh ketetapan pajak tersebut (baik pokok pajak maupun sanksinya). d. Berdasarkan permohonan Yayasan ABC di atas, Saudara minta penjelasan mengenai tindak lanjut untuk memproses permohonan pengampunan pajak tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan formal perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur tata cara perpajakan sebagai berikut: a. Pasal 9 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak paling lama 12 (dua belas) bulan. b. Pasal 13 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. c. Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak antara lain apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. d. Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. e. Penjelasan Pasal 24, penghapusan piutang pajak dapat dilakukan antara lain karena Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses pailitnya, Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Subjek Pajak dan hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa. f. Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak antara lain atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. g. Pasal 27 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. h. Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat : (a) mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; (b) mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 3. Ketentuan formal tersebut merupakan prosedur dan tata cara untuk menerapkan ketentuan material sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Mengingat bahwa pada prinsipnya Subjek Pajak hanya dikenakan pajak apabila Subjek Pajak tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan terutang pajak, dan bahwa pembayaran pajak yang terutang dalam tahun berjalan selain melalui pemungutan/ pemotongan pajak juga dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri baik dengan angsuran bulanan PPh Pasal 25 maupun setoran akhir tahun PPh Pasal 29 berdasarkan SPT Tahunan, maka dalam mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak Yayasan ABC yang telah terlanjur lalai tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang telah dibayarkan kepada para guru dan karyawan Yayasan ABC dalam tahun 2000 dan 2001, perlu dilihat kenyataannya dengan melalui suatu pemeriksaan yang seksama, yaitu apakah: a. penghasilan para guru dan karyawan Yayasan ABC dari gaji dan penghasilan lainnya yang merupakan Objek Pajak berjumlah melebihi PTKP dan pengurang lainnya atau tidak; b. dalam hal jumlah penghasilannya melebihi PTKP dan pengurang lainnya, para guru dan karyawan yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah menyampaikan SPT Tahunan serta membayar Pajak Penghasilan yang terutang atau belum. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat disampaikan pendapat kami bahwa: a. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 oleh KPP yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian permohonan pengampunan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak menurut hemat kami tidak dapat dikabulkan; b. Atas SKPKB tersebut di atas, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. Apabila kondisi tersebut pada huruf b tidak dipenuhi, maka keringanan yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak hanyalah berupa pemberian persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak paling lama 1 (satu) tahun. Demikian pendapat kami agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN