DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 533/PJ.343/2003 TENTANG P3B RI-ALJAZAIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Juli 2003 perihal perubahan jadwal penyelenggaraan Sidang Komisi Bersama Pertama Tingkat Menteri Indonesia-Aljazair, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Kertas Posisi rapat persiapan Sidang Komisi Bersama Pertama Tingkat Menteri Indonesia- Aljazair tanggal 29 Nopember 2002 pada butir 5 perihal perpajakan kolom kondisi dan permasalahan, dinyatakan bahwa P3B RI-Aljazair telah ditandatangani sejak tanggal 28 April 1995, namun kedua belah pihak belum menyampaikan ratifikasinya. Dalam rapat pembahasan isi kertas posisi tersebut, kami sampaikan perkembangan terakhir posisi P3B RI-Aljazair sesuai dengan catatan administrasi pada Direktorat Peraturan Perpajakan yaitu P3B RI-Aljazair telah diratifikasi oleh Indonesia dan tinggal menunggu pemberitahuan mengenai dipenuhinya formalitas konstitusional oleh Pemerintah Aljazair (sesuai dengan isi surat Direktur Perjanjian Internasional Deplu nomor : XXX tanggal 21 November 2000 perihal Pengesahan P3B RI-Aljazair). 2. Dalam surat Saudara dilampirkan Kertas Posisi hasil rapat interdep tanggal 29 Nopember 2002 yang membahas persiapan Sidang Komisi Bersama Pertama Tingkat Menteri Indonesia-Aljazair. Di dalam kertas posisi tersebut pada butir 5 perihal perpajakan kolom posisi Indonesia, dinyatakan bahwa Aljazair telah meratifikasi P3B dengan Presidential Decree No. XXX tanggal 13 September 1997 dan efektif berlaku tanggal 21 November 2000 berdasarkan pasal 29 paragraf 1 P3B (Nota Diplomatik Kedubes Aljazair di Jakarta No. XXX tanggal 8 Desember 2000). 3. Berdasarkan ketentuan ayat 1 Pasal 29 P3B RI-Aljazair diatur bahwa Persetujuan akan mulai berlaku pada tanggal terakhir di mana masing-masing pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa persyaratan konstitusional formal yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini belum menerima pemberitahuan mengenai hal tersebut dari Departemen Luar Negeri. Untuk itu diminta bantuan mengenai hal tersebut. Demikian kami sampaikan untuk diketahui, dan atas kerjasama yang baik dari Saudara kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN