DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 526/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS AKTIVA YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Februari 2004 hal Penegasan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan aktiva berupa rumah, mobil sedan & forklift yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikaitkan dengan PP No. 12 TAHUN 2001, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan yang memproduksi pakan ternak (pakan ayam) melakukan transaksi penjualan aktiva berupa rumah, mobil dan forklift yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan. b. Pasal 16D UU No. 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas UU No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. c. PP Nomor 12 TAHUN 2001 menyatakan bahwa makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas dan ikan termasuk ke dalam kategori Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, PT. ABC mohon penegasan atas pendapat: Berdasarkan Pasal 16D UU No. 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Sedangkan PT. ABC berdasarkan Pasal 3 PP No. 12 TAHUN 2001, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena pakan ternak yang dihasilkan termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa transaksi penjualan aktiva berupa rumah, mobil sedan dan forklift tidak terhutang PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 9 ayat (8) menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk : 1) Huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; 2) Huruf c, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; c. Pasal 16B menyatakan bahwa : 1) ayat (1) huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 2) Ayat (3), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) dicontohkan bahwa barang modal yang digunakan untuk memproduksi BKP yang mendapat fasilitas dari negara, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. d. Pasal 16D menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Selanjutnya, di dalam memori penjelasan antara lain ditambahkan bahwa penyerahan aktiva berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur: a. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : 1) Huruf a, barang modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; 2) Huruf b, makan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas, dan ikan; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 3 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: Atas penjualan aktiva berupa rumah, mobil sedan dan forklift yang tujuannya semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PT. ABC, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Pajak Masukan atas perolehan aktiva dimaksud tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH