DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 522/PJ.51/2004 TENTANG RESTITUSI DAN FASILITAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Desember 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan pertanyaan berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai berikut : a. Apakah Pajak Masukan yang berkaitan dengan barang yang diekspor dapat dimintakan pengembalian? b. Apakah terdapat barang yang pada saat impornya dikenakan PPN, kemudian pada saat barang tersebut dijual di dalam Daerah Pabean mendapat fasilitas? 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah : a. Ekspor Barang Kena Pajak Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain : - Pasal 7 ayat (2), tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen); - Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; - Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. b. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak (1) Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo.: (a) Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 antara lain diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: i. kapal angkutan kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; ii. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; iii. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT XYZ, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT XYZ, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT XYZ. (b) Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 antara lain diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang modal barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. (2) Berdasarkan Pasal 14 huruf c jo huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 diatur bahwa atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor dan atas pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan Barang Kena Pajak yang diekspor dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. b. Pada dasarnya Barang Kena Pajak yang pada saat impornya dikenakan PPN, pada saat dijual di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN, karena tidak terdapat perbedaan perlakuan PPN atas impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam negeri, kecuali untuk kondisi-kondisi sebagai berikut : 1) Atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang dilakukan oleh pengusaha selain pabrikan (bukan sebagai pengguna barang tersebut) maka terutang PPN Impor, namun apabila kemudian barang tersebut diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak (pabrikan/sebagai pengguna) di dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan pembebasan. 2) Atas barang atau bahan yang pada saat diimpor dikenakan PPN Impor, pada saat barang tersebut dijual di dalam Daerah Pabean kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (bonded zone) untuk diolah lebih lanjut dan ditujukan untuk diekspor, maka PPN yang terutang tidak dipungut. 3) Atas impor kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang tidak dilakukan dan tidak digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, terutang PPN. Pada saat barang-barang tersebut diserahkan kepada Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional di dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan pembebasan. 4) Atas impor pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang tidak dilakukan dan tidak digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, terutang PPN Impor. Pada saat barang-barang tersebut diserahkan kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional di dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan pembebasan. 5) Atas impor kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang tidak dilakukan dan tidak digunakan oleh PT XYZ, terutang PPN Impor. Pada saat barang-barang tersebut diserahkan kepada PT XYZ di dalam Daerah Pabean, maka PPN yang terutang dapat diberikan pembebasan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH