DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 51/PJ.52/1997 TENTANG KOMISI PERDAGANGAN YANG DITERIMA DARI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 5 Desember 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menyebutkan sebagai agen dari prinsipal (manufacturer) yang berkedudukan di luar negeri atas pemberian komisi tidak selalu didasarkan adanya perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung, tetapi langsung diberitahukan oleh pihak prinsipal kepada PT. ABC bahwa komisi yang diberikan dalam suatu transaksi adalah sebesar sekian persen dari harga barang atau sekian US$ (sesuai fotocopy terlampir). 2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1982/PJ.52/1995 tanggal 27 September 1995 pada butir 3 menyebutkan bahwa : "Atas komisi yang diterima langsung dari prinsipal di luar negeri tersebut tidak terutang PPN sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut : a. penerimaan komisi itu didukung dengan perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung antara PT.ABC dan prinsipal yang berkedudukan diluar negeri, dalam arti tidak melalui BUTnya di Indonesia (bila ada), atau tidak melalui pembeli/importir di Indonesia, dan b. pembayaran penggantian atas jasa tersebut dibayar secara langsung oleh prinsipal di luar negeri,dalam arti tidak melalui BUTnya di Indonesia (bila ada), atau tidak melalui pembeli/ importir di Indonesia." Penegasan yang ditanyakan adalah apakah perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung ini merupakan sesuatu yang mutlak harus ada dalam bentuk perjanjian formal, atau dapat berupa perjanjian dalam bentuk lain. 3. SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, butir 2.2. menyebutkan bahwa : "Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sepanjang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan. b. ..................dst," 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas bersama ini disampaikan penegasan bahwa persyaratan perjanjian tertulis yang dibuat secara langsung dalam surat kami Nomor S-1982/PJ.52/1995 tanggal 27 September 1995 tidak harus merupakan suatu perjanjian tertulis yang dibuat secara formal, tetapi cukup apabila sudah ada surat penunjukan sebagai agen (sesuai sertifikat terlampir) yang menunjukkan bahwa PT.ABC ditunjuk langsung sebagai agen dari prinsipal di luar negeri. Demikian juga mengenai pembayarannya dapat dibuktikan bahwa atas jasa tersebut dibayar langsung oleh prinsipal diluar negeri. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO