DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 516/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 2003 hal Permohonan Penjelasan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa: a. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 bahwa kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia termasuk dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 jo. KMK 231/KMK.03/2001 diatur tentang pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas kegiatan impor barang-barang tertentu yaitu antara lain barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. c. Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan impor kapal yang ditujukan untuk membantu membuka keterisolasian masyarakat yang pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan Daerah Sumekar yang salah satu divisi usahanya dibidang perhubungan laut. d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan tentang masalah perpajakannya. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 diatur bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran (SIUP) dari Departemen Perhubungan. 5. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk menetapkan bahwa atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berupa barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 6. Sesuai Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Kepentingan Umum" adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya pemasangan lampu jalan. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini dijelaskan bahwa: a. Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak termasuk dalam pengertian Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tersebut di atas. b. Kapal yang diimpor oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep yang pengelolaannya akan dilakukan oleh Perusahaan Daerah Sumekar tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak yang ditujukan untuk kepentingan umum yang tidak dipungut PPN dan PPn BM-nya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tersebut di atas. c. Oleh karena itu atas impor kapal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA