DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 50/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS BARANG HADIAH 1 (SATU) BUAH LONCENG GEREJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menerima bantuan/hadiah 1 (satu) buah lonceng gereja yang disumbangkan oleh ABC, Germany, senilai EUR 4.097,29 (Empat ribu sembilan puluh tujuh koma dan dua puluh sembilan Euro) yang akan digunakan untuk keperluan kegiatan peribadatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas kiriman bantuan/hadiah 1 (satu) buah lonceng gereja tersebut. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah: 2.1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 2.2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa kiriman hadiah 1 (satu) buah lonceng gereja dari ABC, Germany, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bea masuknya dibebaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA