DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 509/PJ.51/1995 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref Nomor XXX tanggal 03 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 2. PT. XYZ yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar dengan NPWP : XXX, sebagai Kantor Pusat dan alamat Pabrik di Malang yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Malang dengan NPWP : XXX dengan Nomor Pengukuhan PKP XXX pada dasarnya adalah masih dalam satu badan hukum. PPN impor yang telah dan yang akan dibayar dengan pencantuman NPWP atas nama PT. XYZ Jakarta dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PT. XYZ di Malang (mengingat SPT Masa PPN telah dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Malang), dengan syarat bahwa Pajak Masukan tersebut memang belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan hal-hal yang dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut di atas serta dengan mengingat bahwa impor yang dilakukan menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta dan pabrik telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka dengan ini disampaikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut : a. Atas impor bahan pembantu atau bahan baku atau barang lainnya yang dilakukan Kantor Pusat Jakarta yang dipakai oleh Pabrik untuk keperluan produksi, maka identitas pengimpor pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis sebagai berikut : "Kantor Pusat PT. XYZ di Jakarta Alamat : JL. A Jakarta. NPWP : XXX qq Pabrik PT. XYZ di Malang Alamat : Desa A, Kecamatan B Kabupaten Malang. NPWP : XXX dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas nama impor Barang Kena Pajak tersebut adalah pabrik PT. XYZ di Malang. b. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pabrik, maka yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPn BM adalah pabrik di Malang, sedangkan atas penyerahan dari Pabrik ke Kantor Pusat atau sebaliknya, dianggap terjadi penyerahan, dan oleh karena itu terutang PPN/PPn BM serta harus dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan copy surat ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO