DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 506/PJ.53/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PEMBELIAN RUANGAN UNTUK TEMPAT IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX hal Pajak Pertambahan Nilai Tempat Ibadah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Tim Pembangunan Gedung XXX Jakarta (TPGXXX) melakukan pembelian sebuah ruangan yang merupakan bagian dari sebuah gedung Mal yang akan digunakan sebagai tempat ibadah sekaligus kantor gereja. b. Atas pembelian ruangan tersebut, Tim Pembangunan Gedung XXX meminta penjelasan : - Apakah atas transaksi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. - Apabila dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, apakah Tim Pembangunan Gedung XXX dapat diberikan Surat Keterangan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain : a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 16B, bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c. impor Barang Kena Pajak tertentu; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun ruangan yang merupakan bagian gedung Mal yang akan digunakan untuk tempat ibadah tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun ruangan yang merupakan bagian gedung Mal yang akan digunakan untuk tempat ibadah tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan uraian butir 2 sampai dengan 4 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian ruangan oleh Tim Pembangunan Gedung XXX untuk dipergunakan sebagai tempat ibadah tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pembelian tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenya, dengan menyesal permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang Saudara ajukan tidak daapt dikabulkan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.