DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 505/PJ.331/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 13 Juni 2006 perihal pada pokok surat, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Kepala Kanwil DJP Jakarta I tersebut antara lain dikemukakan : a. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih nomor: S-847/WPJ.06/KP.06/2006 tanggal 6 Juni 2006 perihal Permohonan Penegasan. b. Penegasan yang dimaksud adalah mengenai persetujuan memberikan izin kepada Inspektur Jenderal Depkeu untuk melakukan penelitian dan pengumpulan data Wajib Pajak PT DSU (NPWP: 00.000.000.0-000.000). c. Data yang diminta adalah seluruh data Wajib Pajak yang meliputi SPT Masa, SPT Tahunan, KKP/LPP, surat ketetapan pajak, Aplikasi PK-PM, SIP/SIP Web dan Intranet DJP dan data lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak. d. Saudara berpendapat bahwa hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran Pasal 34 ayat (1) UU KUP perlu penegasan/penafsiran dari Direktorat Peraturan Perpajakan. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), diatur antara lain : Pasal 34 a. Ayat (1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Ayat (3) Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang member! izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. d. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Data dan atau keterangan tentang Wajib Pajak dapat diperlihatkan kepada pihak lain atas izin Menteri Keuangan untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lain. b. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP Inspektorat Jenderal Depkeu harus meminta izin kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247