DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 505/PJ.32/1989 TENTANG PPN ATAS ANTAR JEMPUT KARYAWAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Februari 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa jasa antar jemput karyawan tersebut termasuk dalam 13 jenis jasa yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO