DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 505/PJ.3/1988 TENTANG PPN ATAS DRILL-SITE PREPARATION SERVICE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.: XXX tanggal 23 Pebruari 1988 perihal : Drill Site Preparation Services dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pertambangan tanggal 27 September 1985 No. : S-1106/MK.012/1985 ditetapkan bahwa kegiatan drilling dianggap sebagai jasa non konstruksi dan karenanya atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan PPN. Dengan surat kami kepada Direktur Utama PERTAMINA No.: S-387/PJ.3/1986 tanggal 4 Pebruari 1986 telah ditegaskan bahwa terdapat 9 (sembilan) kegiatan yang dapat digolongkan dalam kegiatan drilling yang tidak dikenakan PPN. 2. Berdasarkan penegasan tersebut pada butir 1 diatas, maka kami dapat menyetujui bahwa kegiatan Drill Site Preparation Services dapat digolongkan dalam kegiatan drilling yang tidak dikenakan PPN. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. SALAMUN A.T.