DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 502/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS HADIAH (IMPOR) RADIO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal xxxx hal Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagia berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Yayasan Saudara melakukan impor radio yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada gereja-gereja di Indonesia sebagai sarana penunjang pembinaan ibadah umat Kristiani di Indonesia serta tidak untuk diperjualbelikan. Impor radio tersebut merupakan barang kiriman hadiah dari XXXX. b. Saudara juga melampirkan Surat Rekomendasi Pembebasan Pembayaran PPN dan PPh Pasal 22 Impor dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Departemen Agama. c. Surat tersebut merupakan surat lanjutan dari surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx tentang Pembebasan PPN untuk Impor Barang Donasi yang telah kami jawab dengan surat Nomor : S-399/PJ.52/2005 tanggal 12 Mei 2005. d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor radio dimaksud. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 ayat (1) : Atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagai Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Pasal 2 ayat (3) C : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; Pasal 3 : Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 huruf d : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah barang yang diperlukan untuk ibadah seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci; Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai; Pasal 3 ayat (1) : Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan; Pasal 3 ayat (3) : Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran : a. rincian dan jumlah jenis barang yang diminta pembebasan bea masuk; beserta nilai pabeannya; b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; c. rekomendasi dari departemen teknis terkait; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Hadiah (impor) berupa radio yang dikirim oleh XXX kepada xxxx tidak termasuk dalam kategori barang kiriiman untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan sehingga atas hadiah (impor) tersebut tidak dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM, PPN dan PPn BM yang terutang harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.