DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 499/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN JASA ATAS PUBLIC TRAINING DAN SEMINAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen. b. Perusahaan Saudara akan mengadakan training dalam bentuk In-house Training, yaitu training yang dilakukan khusus untuk satu perusahaan dan dapat dilaksanakan di perusahaan tersebut ataupun diluar perusahaan tersebut. c. Perusahaan Saudara mengadakan training dalam bentuk Publik Training, yaitu training yang diadakan di suatu tempat (hotel, dsb) dimana pesertanya umum (lebih dari satu perusahaan maupun peserta perseorangan). d. Perusahaan Saudara mengadakan seminar di suatu tempat (hotel, dsb) dengan peserta umum (yang mana pesertanya lebih dari satu perusahaan maupun peserta perorangan). e. Saudara meminta penjelasan apakah pengadaan training dalam bentuk In-house Training dan Public Training dikenakan PPN?, serta apakah kegiatan penyelenggaraan seminar juga terutang PPN? 2. Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan, termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 5 huruf f, bahwa, jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 huruf f meliputi : 1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan 2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Penyelenggaraan In-house Training dan Public Training oleh PT ABC merupakan kegiatan jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Sedangkan penyelenggaraan Seminar untuk umum yang dilakukan oleh PT ABC adalah kegiatan jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH