DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 499/PJ.531/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 2003 hal Mohon Pembebasan Pungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. Pegawai Negeri Sipil Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Departemen Pertanian mendapatkan fasilitas Rumah Sangat Sederhana Tipe-36 di atas tanah Ex. Deptan/Balittan Sukarami. b. Karena sulitnya untuk mendapatkan Bank Pemberi Kredit/Kredit Pemilikan Rumah murni sehingga sebagian karyawan/ti calon pemilik rumah hanya mengajukan melalui Bank Kredit bukan Kredit Pemilikan Rumah, dengan suku bunga tinggi yaitu 18% flat per tahun dalam jangka waktu pinjaman maksimal 5 (lima) tahun, sementara sebagian besar lainnya belum mendapat kredit. c. Sejak ditandatanganinya Naskah Kerjasama dengan pihak pengembang (PT. XYZ) tanggal 20 Oktober 2000 hingga saat ini telah terjadi 4 (empat) kali kenaikan harga jual dan dari 246 unit bangunan siap huni yang disepakati dengan PT. XYZ, baru 65 unit atau lebih kurang 23% yang terealisasi dan siap diserahterimakan. d. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon pertimbangan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemilikan rumah tersebut. 2. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor XXX. b. Pasal 3, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap yang disediakan pengembang, terutang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas penyerahan rumah kepada Pegawai Negeri Sipil BPTP, Departemen Pertanian oleh PT. XYZ dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut: - Rumah tersebut adalah rumah sederhana atau rumah sangat sederhana dengan jenis atau tipe T-21, T-27 atau T-36. - Perolehan rumah oleh Pegawai Negeri Sipil BPTP tersebut dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi maupun tidak bersubsidi. - Harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor XXX. b. Dalam hal penyerahan rumah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dilakukan melalui penjualan tunai dan melalui penjualan cicilan bertahap yang disediakan oleh PT. XYZ, maka atas penyerahan rumah tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA