DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 487/PJ.53/2005 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN ALAT BERAT DAN JASA INSTALASI DENGAN PEMBAYARAN TERMIJN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxx tanggal 3 Desember 2004 hal penyerahan Alat Berat Beserta Instalasi dalam Satu Kontrak untuk Satu Proyek, dengan ini deberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PT. xxxxx (PT.A) bergerak di bidang perdagangan alat-alat berat dan jasa instalasi yang dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersamaan dalam satu kontrak jual beli. b. Terkait penjualan yang dilakukan bersamaan dalam satu kontrak jual beli, yaitu penjualan alat berat disertai dengan jasa instalasi dalam satu proyek maka sering timbul permasalahan kapan saat terutangnya pajak bila pembayaran dilakukan dengan termijn. c. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, PT A mengajukan pertanyaan : Bila penyerahan alat berat dilakukan sebelum instalasi, sedang invoice dan Faktur Pajak dikeluarkan sesuai termijn dalam kontrak. Apakah hal ini sudah memenuhi aspek perpajakan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 antara lain menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : 1) Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 2) Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Pasal 11 menyatakan bagwa terutangnya pajak terjadi pada saat : 1) Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak; 2) Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak; c. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bagwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. d. Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jemderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, antara lain disebutkan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulanpenyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, kecuali dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. e. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa alat berat disertai jasa instalasi terutang PPN sejak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan harus dibuat Faktur Pajaknya paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Diektur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd. A.Sjafruddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Kebayoran Lama.