DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 481/PJ.5/1990 TENTANG PENEGASAN OBYEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Januari 1990, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tanggal 27 Desember 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah diperluas hingga meliputi juga Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak. Selanjutnya dalam Pasal 1 ke 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut menyatakan bahwa jasa angkutan laut dan angkutan darat dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Bidang usaha PT. Suryanusa Permatabahari menurut surat Saudara adalah jasa pengangkutan kayu melewati sungai, dan karenanya juga dikecualikan dari pengenaan PPN. Tetapi apabila Saudara selain melakukan usaha tersebut di atas juga melakukan usaha persewaan alat-alat angkutan untuk digunakan oleh orang lain maka atas usaha jasa persewaan tersebut terutang PPN. Untuk itu Saudara wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan membayar PPN atas persewaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs.WALUYO DARYADI KS.