DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 477/PJ.313/2003 TENTANG KLARIFIKASI KETENTUAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN KOMISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Mei 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa: a. PT ABC dalam memasarkan produk-produk asuransinya menggunakan jasa agen asuransi perorangan yang merupakan pihak independen dan bukan karyawan perusahaan, dan mendapatkan imbalan komisi berdasarkan jumlah pelanggan yang didapat dan nilai pertanggungan asuransi, sehingga jumlah komisi yang dibayarkan bervariasi setiap bulannya; b. Saudara mohon penegasan mengenai PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan atas komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi perorangan, apabila (misalnya) bulan Januari 2003 dibayar komisi sebesar Rp 20.000.000,-, bulan Pebruari 2003 dibayar komisi sebesar Rp 35.000.000,- dan bulan April 2003 dibayar komisi sebesar Rp 32.500.000,-. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12, termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah komisi dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi; b. Pasal 11 huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa komisi dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 12; c. Lampiran Romawi V angka 2, contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi: Budi adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT XYZ. Dalam bulan Januari 2001 menerima komisi sebesar Rp 1.500.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 : 5% x Rp 1.500.000,00 = Rp 75.000,00. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa: a. Atas penghasilan berupa imbalan komisi yang diterima/diperoleh oleh agen asuransi perorangan yang bukan pegawai tetap pada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 21 pada saat diterima atau terutangnya penghasilan sebesar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang dihitung secara kumulatif bertingkat tanpa pengurangan biaya jabatan dan PTKP; b. Atas contoh imbalan komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi perorangan seperti tersebut pada butir 1 huruf b di atas, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT ABC sebagai berikut: - Bulan Januari 2003 : 5% x Rp 20.000.000,- =Rp 1.000.000,- - Bulan Pebruari 2003 : 5% x Rp 5.000.000,- =Rp 250.000,- 10% x Rp 25.000.000,- =Rp 2.500.000,- 15% x Rp 5.000.000,- =Rp 750.000,- ----------------------- Jumlah =Rp 3.500.000,- - Bulan April 2003 : 15% x Rp 32.500.000,- =Rp 4.875.000,- Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN