DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 471/PJ.54/1995 TENTANG INFORMASI PEB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan informasi tersebut dalam surat No. XXX tanggal 31 Agustus 1993 dan lampiran hasil penelitian SR. XXX Maret 1994 dengan ini diminta penegasan apakah PEB No. XXX tanggal 2 Juni 1993 (register Bea dan Cukai No. XXX), No. XXX tanggal 2 Juni 1993 (register Bea dan Cukai No. XXX), No. XXX tanggal 29 Juni 1993 (register Bea dan Cukai No. XXX) dan No. XXX tanggal 29 Juni 1993 (register Bea dan Cukai No. XXX) sama dengan PEB No. XXX tanggal 2 Juni 1993, No. XXX tanggal 2 Juni 1993, No. XXX tanggal 29 Juni 1993 dan No. XXX tanggal 29 Juni 1993, sebagaimana tersebut dalam hasil penelitian lampiran surat No. SR. XXX Maret 1994. Penegasan dimaksud kami perlukan mengingat sekalipun nomor dan tanggal ke 4 PEB tersebut sama, akan tetapi pada PEB tersebut pada surat No. XXX dengan dibubuhi nomor register Bea dan Cukai sedang PEB tersebut dalam lampiran surat No. SR. XXX Maret 1994 tanpa dibubuhi nomor register Bea dan Cukai. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO