DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 46/PJ.311/1996 TENTANG MASALAH DIVIDEN YANG DI TERIMA OLEH DANA PENSIUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara, Saudara meminta penjelasan tentang bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Dana Pensiun dari Perseroan Terbatas yang tidak tercatat di bursa efek di Indonesia. Apakah hal tersebut merupakan objek pajak atau tidak. Pertanyaan ini diajukan sehubungan terdapat ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 yang menyebutkan, bahwa dividen atau bagian laba yang diterima, atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, bukan objek Pajak Penghasilan. Organisasi Dana Pensiun menurut Saudara termasuk organisasi yang sejenis dengan Yayasan, oleh karena itu dividen yang diterima oleh Dana Pensiun dari perseroan terbatas yang tidak tercatat di bursa efek di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menyatakan, bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang di bayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagai petunjuk pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g tersebut dan dijelaskan pula dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995 menyebutkan, bahwa apabila dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tersebut menerima atau memperoleh bunga atau diskonto yang berasal dari deposito dan tabungan atau Sertifikat Bank Indonesia, maka pemberi hasil tidak perlu memotong PPh. Demikian pula apabila dana pensiun tersebut menerima atau memperoleh bunga dan/atau dividen dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, pemberi hasil juga tidak perlu memotong PPh. Oleh karena itu apabila bunga dan/atau dividen yang diterima atau diperoleh dana pensiun tersebut bukan berasal dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maka penghasilan tersebut merupakan Objek Pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi hasil. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka alasan Saudara yang menunjuk pada ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah kurang tepat, karena mengenai masalah dana pensiun tersebut telah diatur tersendiri dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g. oleh karena itu, dividen atas saham yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun tersebut, yang bukan berasal dari saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maka atas penghasilan tersebut merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi hasil. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION