DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 469/PJ.332/2006 TENTANG PERMINTAAN PENGEMBALIAN BUNGA DAN IMBALAN BUNGA TERKAIT DENGAN PUTUSAN BPSP - MOBIL EXPLORATION INDONESIA INC. ("MEII") DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Vice President Finance and Support Services yang ditujukan kepada Saudara Nomor 032/TAX/2006 tanggal 17 April 2006 perihal dimaksud pada pokok diatas, yang tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Wajib Pajak tersebut, antara lain dikemukakan : a. Wajib Pajak telah menerima pengembalian dari BPMIGAS pada tanggal 26 Desember 2004 atas pokok PPN yang sudah dibayarkan oleh Wajib Pajak, tetapi sampai saat ini Wajib Pajak belum menerima imbalan bunga sesuai dengan Putusan DPSP Nomor Put.05449/BPSP/M.IV/ 16/2002. b. Wajib Pajak memohon agar Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membayarkan pengembalian bunga dan imbalan bunga kepada Wajib Pajak mengingat kasus tersebut sudah cukup lama (sejak diterbitkannya putusan BPSP tahun 2002). 2. Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak, antara lain diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa permasalahan Wajib Pajak dimaksud bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sesuai SE-01/PJ.32/2003 kewenangan penyelesaiannya berada pada Saudara. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP. 060044247