DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 463/PJ.343/2005 TENTANG TANGGAPAN ATAS DRAFT AGREEMENT, MoU DAN JOINT STATEMENT ANTARA PEMERINTAH RI DENGAN NEGARA ETHIOPIA, NIGERIA, KENYA, SENEGAL DAN AFRIKA SELATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rapat pembahasan beberapa Draft Agreement, Memorandum of Understanding dan Joint Statement dalam bidang perdagangan, pertanian, teknik, perhubungan dan kehutanan antara pemerintah RI dengan Ethiopia, Nigeria, Kenya, Senegal dan Afrika Selatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2005 di Ruang Rapat XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam rapat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak diminta tanggapan atas Draft Agreement, Memorandum of Understanding dan Joint Statement sebagaimana disebutkan di atas khususnya atas hal-hal yang menyangkut aspek-aspek perpajakan yang terkait dengan persetujuan dimaksud. 2. Meskipun demikian, hanya terdapat 3 (tiga) draft yang diterima oleh pihak DJP dalam rapat tersebut yang meliputi: i. Draft Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia; ii. Draft Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Republic of Nigeria; iii. Draft Joint Statement by the Minister of Trade and Industry of the Republic of South Africa and the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia on the establishment of the Joint Trade Committee. 3. Sebagaimana dimaklumi, ketentuan yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan serta masalah-masalah perpajakan lainnya hanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerancuan dan kerumitan dalam penerapan peraturan perpajakan itu sendiri. 4. Berdasarkan hal tersebut, kami mengusulkan agar artikel yang menyangkut aspek perpajakan dalam draft-draft dimaksud, khususnya Pasal 8 dari draft Trade Agreement RI-Ethiopia dan Pasal 7 (2) dari draft Trade Agreement RI-Nigeria, untuk dapat dihapuskan. Apabila artikel tersebut tetap dipertahankan, maka redaksinya agar disesuaikan menjadi sebagai berikut : "The exemption from taxes shall be in accordance with tax laws in force from time to time." Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO