DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 457/PJ.331/2005 TENTANG PEMBUKUAN NERACA REKSA DANA VALUTA ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Maret 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara antara lain mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sebagaimana reksa dana dengan denominasi Rupiah, reksa dana denominasi USD yang ada saat ini juga berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. b. Investor yang membeli unit penyertaan reksa dana mentransfer dana dalam valuta USD, kemudian dana yang diterima di rekening reksa dana USD di Bank Kustodian diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada surat-surat berharga denominasi USD pula. c. Investor yang menjual unit penyertaannya kepada Manajer Investasi akan memperoleh kembali hasil dana investasinya dalam bentuk USD pula. Dapat disimpulkan bahwa seluruh aktifitas reksa dana USD dilakukan dalam mata uang USD dan tidak terjadi pertukaran valuta. d. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk pelaporan kepada kantor pajak pembukuan reksa dana USD diselenggarakan dalam Rupiah dan laporan keuangan fiskal dibuat dalam Rupiah. Implikasi dari peraturan pajak yang berlaku transaksi berdenominasi USD dan aktiva bersih reksa dana USD dikonversi ke dalam pembukuan dengan Kurs Tengah Bank Indonesia. Sehingga terjadi keuntungan atau kerugian selisih kurs. e. Permasalahan yang dihadapi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian (keduanya disebut Pengelola Reksa Dana) dengan membukukan reksa dana USD dalam Rupiah adalah sebagai berikut : e.1. Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dikeluarkan setiap hari dengan kondisi nilai kurs USD yang sangat fluktuatif, akibatnya akan terjadi keuntungan dan kerugian selisih kurs yang juga fluktuatif sehingga mempengaruhi fluktuasi NAB Reksa Dana dalam Rupiah. e.2. Keuntungan dan kerugian selisih kurs dalam rupiah tidak mempunyai dampak dalam NAB reksa dana USD dalam mata uang Dollar tetapi karena keuntungan atau kerugian selisih kurs merupakan objek PPh, maka dalam hal terjadi keuntungan selisih kurs akan menimbulkan beban pajak yang harus dibayar pada akhir tahun buku pajak. Keuntungan selisih kurs yang terjadi dalam USD merupakan keuntungan semu tetapi beban pajak akan langsung membebani NAB Dollar dan Pengelola Reksa Dana harus setiap hari menghitung besarnya cadangan pajak agar NAB yang dikeluarkan setiap hari telah mencerminkan beban pajak yang harus ditanggung. f. Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 28 Ayat (8), bahwa "Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan". g. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, ABC mengajukan permohonan agar dapat memberikan persetujuan bahwa reksa dana mata uang asing dapat menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing yang bersangkutan. 2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut : Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Ayat (1a) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, diatur sebagai berikut : Ayat (1) Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah : a. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing; b. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan; c. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi; d. bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait; e. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Ayat (2) Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. 4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, diatur sebagai berikut : Ayat (1) Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil. Ayat (2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. b. Pemberian izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan kepada Wajib Pajak secara individual dan tidak dapat diberikan kepada atau melalui asosiasi. c. Izin penggunaan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam pembukuan Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO