DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 450/PJ.531/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, PPh PASAL 22, PPh PASAL 23 DAN PPh FINAL ATAS JASA KONSULTAN DAN JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN SERTA PENGADAAN SARANA MEDIS RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX.. tanggal 23 Desember 1999, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : I. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa YARSIS sedang melaksanakan pembangunan proyek Rumah Sakit Islam Surabaya (RSIS) yang berlokasi di Jl. Jemursari No. 51-57 Surabaya. Proyek tersebut dimulai sejak tahun 1994 dengan dibiayai oleh Islamic Development Bank (IDB) Jeddah-Saudi Arabia berdasarkan Loan Agreement antara Pemerintah RI dengan IDB pada tanggal 23 Oktober 1992. Setelah berhenti tahun 1997, Proyek RSIS mendapatkan tambahan dana dari IDB sebesar Islamic Dinar (ID) 3.050.000,00 berdasarkan Suplementary Loan Agreement tanggal 16 Oktober 1999. Pada pembangunan tahap pertama, YARSIS mendapatkan pembebasan PPN dan PPh terkait melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.04/1996 tanggal 13 Nopember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997. Selanjutnya Saudara mohon pembebasan Pajak (PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final) untuk jasa konsultan, jasa konstruksi pembangunan serta pengadaan sarana medis RSIS oleh rekanan yaitu PT. AEPM (1.347.xxx.x-xxx), PT. IKPT (1.360.xxx.x-xxx) dan PT. SG (1.233.xxx.x-xxx). 2. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.04/1996 tanggal 13 Nopember 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor S-187/PJ.53/1997 tanggal 27 Januari 1997, ditegaskan bahwa jasa pemborongan bangunan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya yang semata-mata ditujukan untuk keperluan Rumah Sakit Islam Surabaya II adalah merupakan jenis jasa di bidang pelayanan sosial lainnya yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22, dimana perlakuan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 1998. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan PPN atas jasa pemborongan dan pengadaan sarana medis dan sarana lainnya untuk keperluan RSIS II hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 1998, sehingga permohonan Saudara tidak dapat kami penuhi. Dengan demikian, atas penyerahan jasa konsultan, jasa konstruksi pembangunan serta pengadaan sarana medis RSIS II dari pihak rekanan sebagaimana disebut pada butir 1 di atas kepada YARSIS, terutang PPN dan/atau PPnBM. II. Pajak Penghasilan (PPh) 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 TAHUN 1998 tanggal 23 Juni 1998 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-38/PJ.43/1998 tanggal 23 Nopember 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri antara lain diatur : a. Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri ditanggung Pemerintah. Dengan demikian apabila Kontraktor Utama melaksanakan suatu proyek pembangunan yang bukan merupakan Proyek Pemerintah maka Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor utama tidak ditanggung Pemerintah. b. Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang Pajak Penghasilan sebagaimana ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas maka : a. Apabila pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Sakit Islam Surabaya merupakan Proyek Pemerintah maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan RSIS tersebut PPh-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas. Namun demikian, apabila pelaksanaan pembangunan proyek RSIS tersebut dilakukan oleh kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang PPh sebagaimana ketentuan yang berlaku. b. Tetapi apabila pelaksanaan pembangunan proyek Rumah Sakit Islam Surabaya bukan merupakan Proyek Pemerintah, walaupun proyek tersebut dibiayai oleh Islamic Development Bank (IDB) maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : 1. Menteri Keuangan RI 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Pajak Penghasilan 4. Direktur Peraturan Perpajakan 5. Kepala KPP Jakarta Menteng 6. Kepala KPP Jakarta Tebet 7. Kepala KPP Gresik