DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 440/PJ.341/2004 TENTANG TINDAKAN PENGHINDARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN BUNGA KE LUAR NEGERI MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN SEMU (CONDUIT COMPANY) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Juni 2004, perihal seperti di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan permasalahan sehubungan dengan maraknya praktek penghindaran pajak dengan mempergunakan perusahaan semu (conduit company) sebagai berikut: a. Dalam penerbitan obligasi (bond), menurut Saudara Pemerintah Indonesia dirugikan dari pengurangan penerimaan pajak (withholding tax) atas pembayaran bunga karena pihak pembeli bond mendirikan perusahaan fiktif (US$2 company/BVI company) melalui para Merchant Bank yang berfungsi sebagai Trustee dan Facility Agent. b. Para Facility Agent atau Financial Advisor dan Lawyer asing tersebut mengharuskan perusahaan pembeli bond Indonesia untuk mendirikan perusahaan fiktif yang dibuat di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. c. Berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), atas pembayaran bunga ke luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga ke luar negeri sebesar 20% tersebut adalah lebih tinggi dari pada tarif yang terdapat dalam P3B. d. Dengan perbedaan tarif tersebut, menurut Saudara menyebabkan penerimaan pajak dari pembayaran bunga atas bond perusahaan Indonesia kepada pemegang bond asing. e. Saudara memohon penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi di atas. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan) antara lain diatur bahwa: a. Pasal 26 ayat (1) huruf b, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh wajib pajak yang membayarkan : bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. b. Pasal 32A, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah suatu persetujuan antara dua negara untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari sumber yang berada di negara lainnya. Pembagian hak pemajakan tersebut diperlukan untuk menghindari pengenaan pajak secara berganda (double taxation) dan juga menghindari timbulnya pembebasan pajak berganda (double exemption) atas suatu obyek pajak yang sama. Dengan adanya P3B diharapkan dapat meningkatkan hubungan investasi dan perdagangan penduduk kedua. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Atas pembayaran bunga ke luar negeri pada prinsipnya dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%. Namun demikian, dalam hal penerima bunga (beneficial owner) adalah penduduk negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, maka atas pembayaran bunga tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26 sesuai tarif yang terdapat dalam P3B tersebut (lex-specialis). b. Ketentuan dalam suatu P3B hanya berlaku atas penduduk negara penandatangan P3B tersebut. Pemanfaatan ketentuan P3B oleh mereka yang tidak berhak merupakan suatu bentuk treaty abuse. c. Indonesia tidak memiliki P3B dengan British Virgin Island (BVI), sehingga atas pembayaran bunga kepada penduduk teritori tersebut akan dikenakan PPh Pasal 26% sebesar 20%. Demikian penegasan kami, dan kami sangat menghargai perhatian Saudara atas permasalahan di atas. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO