DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 43/PJ.32/1992 TENTANG KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Saudara tanggal 26 Desember 1991 Nomor : XXX tentang Konfirmasi Faktur Pajak dalam rangka Pembayaran Pendahuluan PPN dan PPn BM dan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Januari 1992, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran tersebut antara lain ditegaskan bahwa kepada para pemeriksa dan Para Kasubag pada Biro Pengembalian PPN BAPEKSTA Keuangan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi Faktur Pajak. Permintaan Konfirmasi tersebut ditujukan kepada PKP Penjual dengan tembusan kepada KPP setempat. 2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, dalam hal PKP mengajukan restitusi PPN (yang melebihi jumlah tertentu) harus dilakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan kepada KPP di tempat PKP penjual dikukuhkan menjadi PKP. Maksud konfirmasi dimintakan kepada KPP di tempat PKP penjual dikukuhkan menjadi PKP adalah untuk mencegah terjadinya penyelewengan oleh PKP penjual, misalnya PKP penjual tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut berdasarkan Faktur Pajak tersebut, PKP penjual ternyata menerbitkan Faktur Pajak fiktif, PKP penjual tidak terdaftar pada KPP tersebut (Faktur Pajak asli tetapi palsu), dan sebagainya. Apabila hal-hal tersebut terjadi maka dengan permintaan konfirmasi kepada KPP di tempat PKP penjual terdaftar akan memudahkan KPP untuk mengadakan pengawasan dan pelacakan atas penyelewengan tersebut. 3. Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor : SE-21/BE/1991 tanggal 26 Desember 1991 yang menegaskan konfirmasi dilakukan kepada PKP penjual, pencegahan atas penyelewengan oleh PKP penjual serta pengawasan dan pelacakan sebagian diuraikan pada butir 2 tidak akan dapat dilaksanakan, dan justru akan lebih memungkinkan terjadinya penyelewengan dengan kerjasama (kolusi) antara PKP pembeli dan PKP penjual. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka seyogyanya Surat Edaran Nomor : SE-21/BE/1991 tanggal 26 Desember 1991 dapat Saudara revisi dan disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, bahwa konfirmasi tidak dilakukan kepada PKP penjual tetapi kepada KPP dimana PKP penjual dikukuhkan. 5. Perlu kami tambahkan, bahwa dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.5.4/1992 tanggal 19 Maret 1992 (fotocopy terlampir), kami telah menginstruksikan kepada Kepala KPP di seluruh Indonesia untuk segera memberikan jawaban konfirmasi yang diminta oleh BAPEKSTA Keuangan. Dalam rangka mempercepat pelayanan konfirmasi, kiranya BAPEKSTA Keuangan dapat meminta konfirmasi ke KPP yang bersangkutan melalui facsimile. Untuk keperluan tersebut bersama ini disampaikan daftar nomor facsimile KPP seluruh Indonesia. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD