DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----             25 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR S-42/PJ.332/2006\\ \\ TENTANG\\ \\ MOHON PENJELASAN BARANG BEBAS PAJAK\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,            Sehubungan dengan surat Sdr. xxx selaku Direktur CV XXX kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor xxx tanggal xxx perihal pembayaran SPMIB a.n. CV XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.  Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan :   a. Wajib Pajak diperiksa oleh Karikpa Mataram untuk Tahun Pajak 2000 dan diterbitkan SKPKB PPh Badan Nomor xxx tanggal xxx sebesar Rp. xxx.   b. Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan tersebut dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-16/WPJ.17/BD.03.03/2004 tanggal 24 Maret 2004 yang isinya menolak permohonan Wajib Pajak.   c. Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor xxx tanggal xxx dan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak Nomor xxx tanggal xxxx yang menyatakan Wajib Pajak harus membayar Rp. xxx. Sedangkan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran Rp. xxx. Hal ini menurut Wajib Pajak berarti telah terjadi kelebihan pembayaran pajak.   d. Melalui surat Nomor xxx tanggal xxx Wajib Pajak meminta kepada KPP Mataram untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut beserta imbalan bunganya.   e. Setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya oleh KPP Mataram, Wajib Pajak menerima kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. xxx, dengan SPMKP Nomor xxx tanggal xxx, sedangkan imbalan bunganya belum diterima oleh Wajib Pajak sampai Wajib Pajak mengirimkan surat tersebut diatas.   f. Menurut Wajib Pajak, petugas KPP Mataram menyatakan bahwa, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar Rp. xxx dan KPP Mataram telah menerbitkan SPMIB tersebut bersamaan dengan SPMKP. Namun demikian SPMIB tersebut dikembalikan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Mataram tanggal xxx dengan alasan petunjuk tata cara penyaluran SPMIB dengan penerbitan SP2D belum ada di KPPN Mataram.   g. Wajib Pajak telah menanyakan permasalah tersebut langsung ke KPPN Mataram, namun belum diperoleh jawaban.   h. Berdasarkan hal tersebut, Wajib Pajak memohon bantuan penyelesaian masalah ini. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=11dd08ef8df49a1f37b1ed2da261b36f|**40/PMK.03/2005**]] yang ditetapkan tanggal 6 Juni 2005, diatur bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=8d8818c8e140c64c743113f563cf750f|**SE-01/PJ.32/2003**]] tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa Surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur bahwa perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 diatas dan memperhatikan isi surat Wajib Pajak di atas, dengan ini disampaikan bahwa :   a. Permasalahan tersebut bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara.   b. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.   c. Namun demikian, mengingat jangka waktu yang sudah cukup lama sejak tanggal surat Wajib Pajak diatas, maka apabila permasalahan Wajib Pajak tersebut telah diselesaikan, Saudara diminta untuk melaporkannya secara tertulis kepada kami.                        Demikian untuk dimaklumi.                                       A.n. Direktur Jenderal\\ Direktur                       ttd.                       Herry Sumardjito\\ NIP 060061993                             Tembusan (tanpa lampiran) :\\ 1.    Direktur Jenderal Pajak;\\ 2.    Kepala Kanwil DJP NTB dan NTT;\\ 3.    Kepala KPPN Mataram;\\ 4.    Sdr. xxxx Direktur CV XXX.