DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 428/PJ.51/2003 TENTANG PENJELASAN MENGENAI BIBIT KELAPA SAWIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kuasa Usaha UD ABC Nomor XXX tanggal 25 Februari 2003 hal Mohon dapat diberikan penjelasan mengenai Bibit Kelapa Sawit, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Kuasa Usaha UD ABC secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. UD ABC melakukan kontrak kerja dengan Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk pengadaan bibit kelapa sawit dalam rangka proyek Peningkatan Produksi perkebunan sesuai surat perjanjian kontrak Nomor XXX tanggal 19 September 2001. Dalam penawaran pekerjaan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan bibit kelapa sawit dari rekanan kepada Dinas Perkebunan tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pembayaran uang muka sebesar 30% sesuai dengan SPP atas pekerjaan pengadaan bibit Kelapa Sawit tidak dipungut/dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan untuk pembayaran akhir sebesar 100% atas pekerjaan tersebut terjadi pemungutan atau pemotongan Pajak Pertambahan Nilai oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Sangatta Kutai Timur tanpa sepengetahuan Bendaharawan Proyek maupun Pemimpin Proyek. c. Kuasa Usaha UD ABC berpendapat bahwa atas pembayaran tersebut terjadi salah pungut PPN yang seharusnya tidak dipungut PPN karena bibit Kelapa Sawit dikategorikan sebagai bibit yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN. Atas kesalahan pungut tersebut Kuasa Usaha UD ABC mengajukan permohonan restitusi ke KPP Bontang. KPP Bontang memberikan tanggapan atas permohonan restitusi tersebut bahwa atas pemotongan yang dilakukan oleh pihak bank sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kuasa Usaha UD ABC mengajukan permohonan penegasan apakah bibit Kelapa Sawit termasuk barang yang atas penyerahannya dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tanggal 31 Juli 2002, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Bibit Kelapa Sawit dalam rangka proyek peningkatan produksi perkebunan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas termasuk dalam pengertian bibit yang tergolong dalam Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. b. Atas penyerahan bibit Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud di atas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 2002 agar disesuaikan sebagaimana mestinya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA