DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 427/PJ.331/2006 TENTANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS SUMATERA UTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud di atas, dengan ini disampaikan tanggapan sebagai berikut : 1. Persandingan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dimaksud (disingkat Rancangan Perpu Aceh) dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara (disingkat RPP Aceh), sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ RANCANGAN PERPU ACEH RPP ACEH ____________________________________________________________________________________ Bunyi Pasal 15 : Intisari ketentuan : Permohonan penerbitan tanda bukti hak 1. Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas : pengganti, konversi hak atas tanah, a. bantuan atau sumbangan yang pengakuan hak atas tanah atau penetapan diterima oleh korban bencana, hak atas tanah dan pendataftarannya b. warisan termasuk tabungan dan gempa bumi dan gelombang tsunami tidak atau deposito yang diterima oleh dikenakan biaya, bagi masyarakat di ahli waris korban bencana. Wilayah Pasca Bencana bea dan pajak 2. PPN, dan PPnBM dibebaskan atas : sampai dengan tahun 2009. a. penyerahan dan impor Barang Kena Pajak (BKP), b. penyerahan jasa pemborongan bangunan yang digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam. 3. Bea Materai yang terutang atas dokumen- dokumen yang diperlukan dalam rangka perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana, ditanggung Pemerintah. 4. Pengurangan sebesar 100% : a. dari BPHTB terutang atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang berdomisili di daerah bencana melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana. b. dari PBB terutang kepada Wajib Pajak dalam hal objek pajaknya terkena bencana. yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. ____________________________________________________________________________________ 2. Berdasarkan persandingan di atas, dapat diuraikan perbedaan kedua rancangan dimaksud, yaitu : ____________________________________________________________________________________ HAL RANCANGAN PERPU ACEH RPP ACEH ____________________________________________________________________________________ Jenis Fasilitas Yang Diberikan Biaya, Bea, dan Pajak. (jenis-jenis PPh, PPN, Bea Materai, biaya, bea, dan pajak tidak BPHTB dan PBB dijelaskan secara spesifik dan terbatas pada permohonan tanda bukti hak penganti, konversi hak, pengakuan hak, dan pendaftaran hak atas tanah) ____________________________________________________________________________________ Perlakuan Perpajakannya Tidak dikenakan. - Untuk PPh, tidak dikenakan; - Untuk PPN, dan PPnBM, dibebaskan; - Untuk Bea Materai, ditanggung Pemerintah; - Untuk BPHTB dan PBB tetap dikenakan tetapi diberikan pengurangan 100% (mekanismenya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan); ____________________________________________________________________________________ Jangka Waktu Pemberian berlaku sejak tanggal diundangkan mulai berlaku sejak tanggal Fasilitas sampai dengan tahun 2009; ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2007. ____________________________________________________________________________________ Penerima Fasilitas masyarakat di Wilayah Pasca - Untuk PPh, korban Bencana gempa bumi dan gelombang bencana atau ahli waris tsunami, (dengan kata lain sepanjang korban bencana yang berada di wilayah pasca bencana, menerima bantuan/ setiap anggota masyarakat berhak sumbangan dan warisan; menerima fasilitas dimaksud baik - Untuk PPN, instansi melalui program Pemerintah maupun pemerintah serta pihak- tidak, dalam rangka penanganan pihak lain atas penyerahan bencana maupun tidak) /impor BKP dan jasa pemborongan dalam rangka penanganan bencana; - Untuk Bea Materai, pihak yang memperoleh dokumen atas perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanganan bencana; - Untuk BPHTB, kepada Wajib Pajak yang berdomisili di daerah bencana melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana; - Untuk PBB, kepada Wajib Pajak dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam. ____________________________________________________________________________________ 3. Atas dasar uraian di atas, dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut : a. Belum terdapat harmonisasi dari kedua rancangan tersebut, karena materi yang diatur dalam Rancangan Perpu Aceh khususnya Pasal 15 tidak sinkron dengan materi yang diatur dalam RPP Aceh sehingga hal ini akan menyulitkan dalam penerapan ketentuan yang akan dijadikan pedoman di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepualauan Nias Sumatera Utara. b. Materi yang diatur dalam RPP Aceh belum mengatur secara tegas ketentuan-ketentuan perpajakan lainnya, antara lain perlakuan BPHTB dan PPh atas PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi ekonomi antar orang pribadi atau badan, maupun antara orang pribadi dengan badan di luar program Pemerintah di bidang pertanahan. c. Berdasarkan butir a dan b di atas, perlu dilakukan harmonisasi dari kedua rancangan tersebut guna mewujudkan penanganan masalah secara konsisten dan menyeluruh dan diusulkan sebagai berikut : 1) Mengubah ketentuan dalam Bagian Keempat Pasal 15 rancangan Perpu Aceh menjadi Bagian Keempat Ketentuan Perpajakan Pasal 15 Perlakuan perpajakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangaunan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku khusus untuk wilayah bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara. 2) Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 RRP Aceh digeser menjadi Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. Sedangkan Pasal 9 merupakan tambahan sebagai berikut : Pasal 9 Ketentuan perpajakan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Demikian untuk dimaklumi. a.n.Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP. 060044247 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak